Home Batam Terdakwa Eka Oknum Polda Kepri Dituntut 14 Tahun Penjara‎

Terdakwa Eka Oknum Polda Kepri Dituntut 14 Tahun Penjara‎

Warta Sidang Oknum Brimob Polda Kepri
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Eka Dilona secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Atas tindak pidana yang terdakwa lakukan maka dikenakan pasal 338 KUHP dengan tuntutan 14 tahun penjara. Kata Jaksa Immanuel Tarigan SH dalam tuntutannya, Senin (17/10/2016) di PN Batam.

Terdakwa Eka Dilona merupakan anggota Polisi Polda Kepri pada satuan Brimod. Atas tuntutan oleh Jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa masih berusaha agar tuntutan atau putusan yang akan dijatuhkan pada kliennya nanti mendapat keringanan hukuman.

Sebelumnya, orang tua terdakwa Eka Dilona yaitu
Manrum sudah melakukan upaya agar anaknya mendapatkan keringanan. Dengan melakukan perdamaian hingga membiayai keberangkatan korban ke kampung halamannya di Flores.

“Saya telah berdamai melalui Bapak Elias dan Bapak Pelang. Mereka mengatakan bahwa uang sebanyak 30 juta tersebut sudah diterima pihak keluarga korban, katanya saat itu, “ujar Manrum, orang tua terdakwa Eka Dilona.

Berawal dari terjadi keributan antara terdakwa dengan Hendra Pardosi di depan Plamo Garden, namun saya melihat korban ada berdiri disamping Hendra Pardosi, awal pemicu pertengkaran yang saat bersenggolan dengan terdakwa di toilet.

Secara reflek saya langsung menusuk leher korban dan menusuk Hendra Pardosi sebanyak dua kali.

“Spontan saya ngomong sama Erif bahwa korban temannya Hendra Pardosi, disamping sudah mabuk maka saya tikam korban lalu tikam Hendra Pardosi dua kali,” kata terdakwa Eka Dilona

Terdakwa salah sasaran pada korban Anwar Bapa Lego karena tidak ada kaitanya soal kasus keributan. Saat itu korban ada dilokasi kejadian dan mengatakan ” bawa aja ke rumah sakit”.
Namun terdakwa malah nikam korban dibagian leher. Terang Jaksa Immanuel Tarigan SH.

Sidang yang diketuai hakim Tiwik SH didampingi hakim Egi SH dan hakim Endi Nurindra Putra SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Tarigan SH.
Sementara tersangka Eka Dilona didampingi kuasa hukumnya AKP Edy Wijayanto SH dan Rizal SH. ‎( nikson simanjuntak ).
Foto ilustrasi sidang di PN Batam
Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp