Home Batam Wisono Tertipu Rp20 M, Terdakwa Suwandy Phionesco Langgar Pasal 378 KUHP

Wisono Tertipu Rp20 M, Terdakwa Suwandy Phionesco Langgar Pasal 378 KUHP

sidang-pengadilan-penipuan-di-batam
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM -Saksi Hasim anak dari Wisono dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Suwandy Phionesco.

Penipuan ini terjadi saat adanya projek yang didapatkan oleh terdakwa Suwandy Phionesco di PT Bodynit International Batam Center. Dimana terdakwa tidak memiliki modal sehingga mencari patner kerjanya dengan sistem bagi hasil dari keuntungan.

“Maka kerjasama pun dituangkan dalam perjanjian PT Surya Daitia Persada milik Wisono. Dengan sistim bagi hasil dari keuntungan sebesar 70% buat Wisono dam 30% untuk terdakwa,” kata Hasim

Setelah adanya kesepakatan dan projek pun berjalan, maka pembayaran melalui projek manager dilapangan dengan membuka invoice.

“Awalnya 2 milyar diserahkan pada terdakwa oleh Wisono, kata terdakwa untuk biaya operasional dan gaji pekerja,” ungkap Hasim, Senin (21/11/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian, setelah projek sudah berjalan, terdakwa
minta gaji namun karena ditolak Wisono, terdakwa mengambil langsung uang peti cash tanpa izin dari Wisono. Sementara dalam perjanjian tidak ada dituangkan soal gaji karena sudah ada pembagian keuntungan.

“Untuk laporan keuangan dibuat oleh Rini dan Wati selaku administrasi dan keuangan. Dan tiap bulan diberikan pada terdakwa Suwandy Phionesco,” ungkap Hasim.

Atas perbuatan dilakukan oleh terdakwa Suwandy Phionesco, maka melanggar pasal 378 KUHP. Kata Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Triyanto SH. Sidang yang diketuai majelis hakim Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Egi SH. Persidangan kembali digelar minggu depan dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (nikson simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri