WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum), Ahmad Fuady SH menerangkan: berkas perkara Achmad Mabub alias Abob sudah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Batam.
” Ya, berkas perkara Achmad Mabub alias Abob sudah dilimpahlan ke Pengadilan Negeri Batam, Rabu (23/11/2016). Dan diantar langsung oleh Jaksa Martua Ritonga SH,”kata Ahmad Fuady SH.
Pelimpahan berkas Abob ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, M. Mikroj SH.
“Benar, berkas perkara Abob sudah saya tandatangani. Kemarin diantar Jaksanya ke PN Batam,”kata Kajari, Mikroj SH, Kamis (24/11/2016).
Si raja minyak “Abob” akan segera disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, terkait kasus reklamasi pantai pulau Bokor Patam Lestari Batam.
Tersangka Achmad Mabub alias Abob merupakan Direktur dari PT.Power Land. Perusahaan ini melakukan reklamasi pantai di wilayah Tiban Utara Kelurahan Tanjung Uma, Lubuk Baja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah.
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Negeri Batam sudah menyidangkan kasus ini dengan terdakwa lainnya yaitu Afuanselaku Komisaris PT Power Land. Atas perkara terdakwa Afuan ini maka didakwa melanggar pasal 109, jo pasal 36 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nikson simanjuntak)






























