WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Perkara terdakwa Achmad Machbub alias Abob, diraja minyak tidak habis habisnya setelah diputus dan masih menjalani pidana kurungan. Kini Abob kembali menjalani persidangan, dengan perkara reklamasi pantai di pulau Bokor Batam.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Batam, Edward Harris Sinaga SH. MH didampingi hakim Endi Nurindra SH dan Egi Novita SH serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Martua Ritongga SH, Selasa (6/12/2016) di PN Batam.
Dalam dakwaan JPU menerangkan bahwa ; terdakwa Achmad Machbub selaku Direktur dari PT.Power Land bersama-sama dengan saksi Afuan melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan.
Sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Perbuatan terdakwa yaitu melakukan kegiatan pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, tanpa ada izin lingkungan.
Kemudian terdakwa Abob menyuruh saksi Afuan untuk melakukan pengurusan perijinan kepada instansi terkait, namun terdakwa tidak melakukan pengecekan ijin-ijin apa yang sudah terbit.
Terdakwa mendapatkan lokasi tersebut setelah mengajukan permohonan kepada Walikota Batam dengan nomor: 068/PL/X/2011 tanggal 09 Oktober 2011. Terang JPU l, Martua Ritongg SH dalam bacaan dakwaanya.
Ahmad Rifai Ibrahim SH, selaku Penasehat Hukum terdakwa Abob tidak melakukan epsepsi ketika majelis hakim meminta tanggapanya soal dakwaan JPU.
” Kami tidak melakukan epsepsi Yang Mulia, langsung ke pokok perkara saja,”kata Ahmad Rifai Ibrahim SH, usai persidangan.
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Negeri Batam sudah menyidangkan kasus ini dengan terdakwa lainnya yaitu Afuan selaku Komisaris PT Power Land.
Terdakwa Afuan didakwa melanggar pasal 109, jo pasal 36 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nikson simanjuntak)






























