Home Internasional Sosialisasi Penjara 7 Tahun Jika Tolak Nikahi Pacar yang Hamil

Sosialisasi Penjara 7 Tahun Jika Tolak Nikahi Pacar yang Hamil

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id – Gaya berpacaran anak muda saat ini kian berani dan hamil diluar nikah tidak terpikirkan oleh mereka. ‎

Hamil diluar nikah ini sangat memalukan bagi pihak keluarganya. Dan tidak adanya hukum yang jelas, membuat remaja masih bebas melakukan pacaran.

Untuk menghilangkan rasa malu, maka menikahkan remaja sebagai solusinya.

Tapi bagaimana jika remaja pria enggan menikahi pacarnya yang hamil?

Dikutip dari berita media sosial, beritauaja.com, menyikapi masalah ini, Pemerintah Burma kini sedang mempertimbangkan dan memperkenalkan, undang-undang yang membantu para wanita yang dihamili pacarnya. Mereka akan memenjarakan hingga 7 tahun, jika seorang pria enggan menikahi pacarnya yang hamil.

Seorang pejabat senior mengatakan, undang-undang itu diperkenalkan sebagai bagian dari langkah-langkah yang dirancang untuk memperkuat hak-hak perempuan.

Undang-undang ini diperkenalkan setelah negara ini bebas dari setengah abad kekuasaan militer. Termasuk undang-undang baru untuk mengkriminalkan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk hukuman mati bagi pemerkosa.

Jika undang-undang ini berhasil melewati parlemen, berarti pria bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara jika mereka menolak untuk menikahi seorang wanita setelah mereka hidup bersama, dan sampai tujuh jika dia hamil.

“Kami sekarang menyusun RUU untuk melindungi perempuan dan mencegah kekerasan terhadap mereka,” direktur departemen kesejahteraan sosial Naw Tha Wah kepada AFP.

Namun bagi perempuan harus bisa mawas diri, jangan sampai terbuai oleh bujuk rayu sang pacar, dan memberikan semua keinginannya termasuk melakukan hubungan intim. (net/vivanews)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp