Advertisement
Home Berita Utama Dugaan Korupsi Patrialis Akbar, ‎KPK Temukan Draf Putusan MK dari Perantara‎...

Dugaan Korupsi Patrialis Akbar, ‎KPK Temukan Draf Putusan MK dari Perantara‎ ‎

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Masyarakat Indonesia masih bertanya tanya apa bukti hingga Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) kemaren.

Setelah tiga hari, mulai ada informasi kalau ini berkaitan urusan menunggu Putusan MK tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dikutip dari suaramerdaka.com, KPK terlebih dulu mendapatkan dan mengamankan seorang perantara yang juga jadi tersangka. Perantara ini diketahui telah memegang draf putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang ‎uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014‎.

Saat mengamankan pria yang diduga menjadi perantara antara pengusaha impor daging Basuki Hariman dan hakim MK yang telah dinonaktifkan Patrialis Akbar, Rabu (25/1/2017) lalu, KPK menyita draf tersebut. ”Draf itu sudah kita dapatkan di tempat yang pertama tadi.

Pada saat mengamankan KM (Kamaludin) di lapangan golf, kita sudah mendapatkan draf tersebut. Dan pada saat itulah indikasi bagian dari tindak pidana korupsi yang disangkakan itu terjadi,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. 

Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyoroti hal itu secara khusus. Bagaimana mungkin draf putusan bisa keluar. Yang diungkapkan KPK saat tangkap tangan ada yang sudah pegang draf putusan. 

” Itu rahasia negara, rahasia negara tentang putusan bocor di mahkamah yang derajatnya sama dengan konstitusi. Ini luar biasa ini. Bahkan itu dirundingkan,” kata Suparman dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Suparman kemudian mengungkapkan, hal itu harus menjadi bahan evaluasi. Menurutnya harus ada perbaikan mekanisme rekrutmen secara bersama yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA) dalam proses rekrutmen hakim konstitusi. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengusulkan perubahan sistem perekrutan hakim di MK. (SM/dedy).

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026