WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kelurahan Belian Kota Batam membongkar Empat bangunan permanen yang dianggap liar di depan mall Taras, Kecamatan Batam Kota, Rabu (7/2/2017) sianng.
Satu per satu bangunan dari empat unit yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dibongkar Satpol PP dengan cara mendorong untuk merebohkan. Sempat ada penolakan yang diduga penyewa kios karena barang barang miliknya ada didalam seperti; mesin pompa angin. Namun hal itu tidak membuat penertiban mundur dengan mengeluarkan barang tersebut keluar.
Diketahui, bangunan yang digunakan untuk berjualan makanan dan minuman serta perdagangan lainnya, tidak memiliki IMB. Saat dilakukan pembongkaran, Jalan sempat dalam kondisi ramai, sehingga menyita perhatian para pengendara yang melintas.
Kasatpol PP melalui Kabid Trantib Iman Tohari mengatakan ; atas laporan masyarakat dan kita lanjuti dan ternyata ada bangunan ini sebanyak 3 unit. Hari ini harus kita bersihkan dan jika
mereka mau jualan bisa tapi jangan parmanen dan sipatnya bongkar pasang. Kata Iman Tohari.
Lanjut Iman, operasi pembongkaran ini sebagai bentuk ketegasan dari Pemerintah Kota Batam dalam menegakkan Perda no 16 tahun 2007Â tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Proses pembongkaran dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya sudah melayan surat peringatan resmi kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan tersebut,” tegas Iman Tohari. ( Nikson Simanjuntak )