WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus punggutan liar (Pungli) dengan modus seragam sekolah, yang diduga dilakukan Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kota Batam, beritanya sempat menghilang.
Sehingga membuat mosi keraguan dan kepercayaan masyarakat pada Kejaksaan Negeri Batam sempat pudar. Namun hal itu dijawab sudah oleh R.Adi Wibowo SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang baru.
Menurut Adi sapaan akrabnya mengakui bahwa; kasus pungli tersebut terus ditelusuri dan diburu tim Kejaksaan Negeri Batam dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata pulbaket). Dalam kasus ini, kami perlu kehati hatian untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, agar tidak salah.
“Sabar aja dulu, beberapa orang sudah dimintai klarifikasi sehubungan dengan laporan yang diterima Kejari Batam,” kata Adi Wibowo SH, Jumat (10/3/2017) di kantornya.
Penggusutan dugaan pungli ini juga dipertegas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Sukriyadi alias Kiki SH dan mengatakan, proses puldata dan pulbaket yang dilakukan bersama dengan tim sudah berjalan 90 persen, tinggal pematangan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Beberapa pihak telah dimintai klarifikasi guna mengusut dugaan pungli dalam pengadaan seragam sekolah dengan terlapor Rustam Efendi, mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Batam dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKSS) wilayah I-III.
“Rustam Efendi telah kami minta klarifikasinya,” kata Kiki
Tim Kejari Batam telah meminta dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan dari pihak internal Disdik maupun eksternal. Namun masih ada data lain yang belum terpenuhi, sehingga belum dapat mengambil kesimpulan dari tahapan puldata pulbaket sudah dilakukan.
Rustam Efendi dilaporkan oleh salah satu LBH di Batam, yang bertindak atas pemberi kuasa Anwar Aritonang dan Yahyah Denny Mamusung tertanggal 24 Agustus 2016. Dalam laporan tersebut, tidak hanya menyebut nama Rustam saja, namun juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wilayah I-III.
Dalam laporan yang diterima Kejari Batam per tanggal 1 November lalu disebutkan, adanya penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Bidin melalui Rustam Efendi dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) terkait perbedaan harga seragam sekolah yang sangat signifikan dari harga pasar.
Akibat penyalahgunaan wewenang itu sehingga adanya pungutan liar kepada Wali murid dengan nilai sebesar Rp6.680.800.000.
(Nikson Simanjuntak ).
























