” Biasanya gratis, kok hari ini sudah bayar,” ujar salah satu pengunjung yang engan menyebutkan namanya, Minggu 2/4/2017) sore.
Dari pantauan media di pintu gerbang masuk ter papar tulisan Pemberlakuan sejak terhitung tanggal 1 April 2017 setiap orang dewasa di kenakan biaya kontribusi sebesar Rp. 5 ribu.
“Ini instruksi dari Yayasan siapa pun yang masuk tetap harus membayar, kami hanya menjalankan tugas dari, ini sudah berlaku sejak Sabtu, 1 April 2017 lalu. Kalau terkait hal ini (kebijakan), silakan langsung tanyakan kepada yayasan atau Pak Bobby,” ucap salah satu penjaga yang memungut biaya tiket masuk.
Sementara itu, pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pajak dari Kepala Bidang (Kabid) Pembukuan, Evaluasi dan Penagihan, M Nazri saat ini mengaku belum mengetahui adanya pungutan yang diberlakukan oleh Vihara Ksitigarbha Bodhisattva ini.
“Belum ada pemberitahuan, meski itu merupakan wilayah dan lokasi mereka, mereka terlebih dahulu harus melakukan pemberitahuan kepada Pemerintahan Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah,” jelas M Nazri saat di hubungi melalui ponsel.
Mendapatkan informasi adanya pungutan ini, pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah akan segera menyurati pihak pengelola.
“Akan segera kita surati, apakah benar adanya informasi pungutan ini dan mereka harus melakukan pemberitahuan. Jika ada pungutan retribusi parkir harus memberitahu terlebih dahulu kepada Dinas Perhubungan dan nanti akan dikenakan retribusi penghasilan sebesar 25 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Bobby Jayanto sebagai Pembina Vihara Ksitigarbha Bodhisattva saat diminta keterangannya, menegaskan bahwa terkait parkir mempersilahkan wartawan mempertanyakan kepada juru parkir yang merupakan masyarakat setempat.
“Dari pihak Vihara tidak mengurus parkir, setahu kami yang kelola adalah masyarakat setempat. Silakan ditanyakan kepada juri parkir setempat,” kata Bobby melalui via sms.
Terkait adanya biaya masuk ke Vihara Ksitigarbha Bodhisattva, Bobby mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum tau (adanya pungutan biaya masuk), nanti akan saya tanya dulu dengan petugas di lapangan. Saya pembina Vihara, dan itu dikelola oleh Yayasan,” tutupnya.
Berdasarkan spanduk tata tertib yang dicantumkan di lokasi Vihara Yayasan Ling Shan Ji Yu Si sangat bertentangan dengan kebijakan yang diterapkan saat ini.






























