WARTAKEPRI.co.id, BATAM- Penyesuaian tarif listrik Batam atau disebut juga TLB mendapat beragam tanggapan dari elemen masyarakat Batam.
Seperti dilansir kabarbatam.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan upaya bila masyarakat ingin mengajukan langkah hukum dan keberatan atas keputusan penyesuaian tarif listrik Batam.
“Kami tentunya menghormati keputusan yang ditempuh masyarakat bila ingin mengajukan langkah hukum. Kami juga sudah siap menghadapi rencana tersebut,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Enegri Provinsi Kepri, Amjon, kepada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan bahwa, Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah melakukan pertimbangan yang matang dalam memutuskan kenaikan tarif listrik Batam, sebesar 45 persen.
Penyesuaian tarif tersebut, ungkap Amjon, dilakukan mengingat kondisi keuangan PLN Batam yang sedang merugi, sekaligus mendorong PLN Batam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
“Dengan penyesuaian tarif listrik ini, Pemprov Kepri juga berharap agar PLN Batam mampu menjamin pasokan listrik di Batam tetap terpenuhi dan tidak ada lagi pemadaman listrik secara bergilir di Batam,” ungkap Amjon.
Ia menyatakan bahwa, kenaikan tarif listrik Batam sebesar 45 persen masih lebih murah dibandingkan tarif listrik nasional yang saat ini mencapai angka Rp1.467,-/Kwh, seperti yang berlaku di Kota Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun, serta Belakangpadang.
Dalam memutuskan kenaikan TLB tersebut, kata Amjon, pihaknya sudah mempertimbangan dari dua sisi yakni kondisi keuangan PLN Batam dan kemampuan masyarakat. “Namun penyesuaiannya tidak sekaligus 45 persen, tetapi dilakukan dua tahap yakni April dan Juni mendatang,” ujarnya.
Pihaknya membantah anggapan bahwa rencana penyesuaian tarif listrik Batam tersebut tanpa melalui sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Amjon, pembahasan mengenai rencana kenaikan TLB sudah dilakukan sejak 2016 lalu.
Pembahasannya, kata dia, tak hanya melibatkan anggota DPRD Kepri tetapi juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Apindo, dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Wilayah Kepri.
Diberitakan sebelumnya, ada empat golongan pelanggan PLN Batam yang tarif listriknya mengalami penyesuaian per 1 April 2017 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 tahun 2017 tentang kenaikan tarif dasar listrik Batam.
Keempat golongan tersebut, adalah; golongan rumah tangga (konsumtif) yakni R1/1300 VA, R1/2200 VA, R2 di atas 2200 VA dan Sosial Komersil S3/TM di atas 200 kVA.
“Kami tentunya menghormati keputusan yang ditempuh masyarakat bila ingin mengajukan langkah hukum. Kami juga sudah siap menghadapi rencana tersebut,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Enegri Provinsi Kepri, Amjon, kepada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan bahwa, Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah melakukan pertimbangan yang matang dalam memutuskan kenaikan tarif listrik Batam, sebesar 45 persen.
Penyesuaian tarif tersebut, ungkap Amjon, dilakukan mengingat kondisi keuangan PLN Batam yang sedang merugi, sekaligus mendorong PLN Batam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
“Dengan penyesuaian tarif listrik ini, Pemprov Kepri juga berharap agar PLN Batam mampu menjamin pasokan listrik di Batam tetap terpenuhi dan tidak ada lagi pemadaman listrik secara bergilir di Batam,” ungkap Amjon.
Ia menyatakan bahwa, kenaikan tarif listrik Batam sebesar 45 persen masih lebih murah dibandingkan tarif listrik nasional yang saat ini mencapai angka Rp1.467,-/Kwh, seperti yang berlaku di Kota Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun, serta Belakangpadang.
Dalam memutuskan kenaikan TLB tersebut, kata Amjon, pihaknya sudah mempertimbangan dari dua sisi yakni kondisi keuangan PLN Batam dan kemampuan masyarakat. “Namun penyesuaiannya tidak sekaligus 45 persen, tetapi dilakukan dua tahap yakni April dan Juni mendatang,” ujarnya.
Pihaknya membantah anggapan bahwa rencana penyesuaian tarif listrik Batam tersebut tanpa melalui sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Amjon, pembahasan mengenai rencana kenaikan TLB sudah dilakukan sejak 2016 lalu.
Pembahasannya, kata dia, tak hanya melibatkan anggota DPRD Kepri tetapi juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Apindo, dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Wilayah Kepri.
Diberitakan sebelumnya, ada empat golongan pelanggan PLN Batam yang tarif listriknya mengalami penyesuaian per 1 April 2017 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 tahun 2017 tentang kenaikan tarif dasar listrik Batam.
Keempat golongan tersebut, adalah; golongan rumah tangga (konsumtif) yakni R1/1300 VA, R1/2200 VA, R2 di atas 2200 VA dan Sosial Komersil S3/TM di atas 200 kVA.
Kenaikan tarif listrik terhadap empat golongan ini, dilakukan secara bertahap yakni tahap pertama, April 2017 naik sebesar 30 persen dan tahap kedua pada Juni naik 15 persen.
Adapun TLB untuk keempat golongan tersebut, masing-masing; golongan rumah tangga (konsumtif) yakni R1/1300 VA dari Rp930.74,-/Kwh menjadi Rp1.210,-/Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp970.01,-/Kwh menjadi Rp1.261,-/Kwh, di atas 2200VA dari Rp1.436,-/Kwh menjadi Rp1.508,-/Kwh. Sedangkan untuk golongan S3 yakni Sosial Komersil 200 kVA ke atas dari Rp843,-/Kwh menjadi Rp 885,-/Kwh. (kb.com)
Adapun TLB untuk keempat golongan tersebut, masing-masing; golongan rumah tangga (konsumtif) yakni R1/1300 VA dari Rp930.74,-/Kwh menjadi Rp1.210,-/Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp970.01,-/Kwh menjadi Rp1.261,-/Kwh, di atas 2200VA dari Rp1.436,-/Kwh menjadi Rp1.508,-/Kwh. Sedangkan untuk golongan S3 yakni Sosial Komersil 200 kVA ke atas dari Rp843,-/Kwh menjadi Rp 885,-/Kwh. (kb.com)




























