Advertisement
Home Hukrim Usai Jalani Hukuman Jambret, Terdakwa Alfred Bunuh Orang Hingga Tewas

Usai Jalani Hukuman Jambret, Terdakwa Alfred Bunuh Orang Hingga Tewas

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Sadis dan bringgas itulah yang layak pada terdakwa Alfred, pelaku penusukan Ambri hingga tewas dengan pisau. Terlihat dari wajahnya yang sanggar itu, terdakwa sepertinya tidak menyesali perbuatan.

Sidang, Rabu (19/4/2017) merupakan agenda keterangan saksi yang tidak lain adalah istri terdakwa. Entah mengapa saksi tersebut tidak hadir di persidangan sehingga dilanjutkan keterangan terdakwa sendiri. Namun saksi saksi sebelumnya telah menjelaskan kesadisan dan ke premanan terdakwa.

Terdakwa Alfred berprofesi sebagai tukang ojek, merupakan preman jalanan. Sebelum terjadinya penikaman, terdakwa sudah biasa minum tuak dua gelas di warung. Kemudian, terdakwa datang ke warung sebelah untuk meminta minta uang atau memalak orang karena ada yang main dadu. Kebiasaan memalak sudah sering terdakwa akukan, sehingga menimbulkan kekesalan pada orang lain hingga terjadi keributan. Ujar saksi

Kemudian, dalam keterangan terdakwa pada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum mengatakan: saat itu saya datang ke tempat dadu untuk meminta uang minyak. Tapi korban Ambri marah dan memukul saya pertama, lalu saya balas. Saat itu juga, korban keluar mengambil kayu yang sudah ada pakunya. Katanya.

Setelah itu, saat kayunya mau diangkat korban, saya tahan dengan kaki. Disitulah saya tusuk dada korban dua kali ke bagian kiri dan kanan. Hal ini saya lakukan untuk membela diri.

“Sudah korban tergeletak dan banyak orang datang mengerumuni, saya takut dan lari ke simpang dam muka kuning. Selanjutnya sembunyi ke Basment Batuaji lalu berangkat ke Barelang. Dari saya melanjutkan perjalanan ke Tanjung pinang hingga ditangkap di Jakarta. Kilah terdakwa enteng.

Perjalanan hidup terdakwa Alfred menjadi preman jalan sudah lama dilakoninya dan selalu membawa pisau. Terbukti, setelah usai menghirup udara sel selama 11 bulan di penjara karena kasus menjabret, kini vonis kasus penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sudah menanti.

“Dulu pernah di tahan 11 bulan akibat menjambret yang mulia” katanya menjawab ketua Majelis Hakim, Zulkifli SH.

Di dalam persidangan ini, terdakwa yang di dampingi penasehat hukum yang diberikan oleh negara yaitu : Elliswita SH. Bantuan.hukum ini diberikan pada terdakwa karena ancaman hukumanya berat. (Nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026