Berlayar Bawa 10000 Liter Solar, Terdakwa Ladamu Tidak Dilengkapi Dokumen

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Penuntut Umum perkara kapal berlayar tanpa dilengkapi izin serta dokumen, menghadirkan saksi penangkap dari TNI AL Batam untuk memberikan keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/4/2017).

Terdakwa Ladamu merupakan seorang Nahkoda yang sedang berlayar membawa Solar sebanyak 10000 liter. Saat ditangkap dan diperiksa kapal dan dokumennya, terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin berlayar.

Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke daratan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini, solar sebagai barang bikti masih kami tahan
” Saat patroli terdakwa ditangkap
Barang bukti dari tengah laut, kami amankan sampai sekaramg,” lata Saks J. Kelanan yamg didampingi Anwary

Sebelumnya, saat terdakwa berlayar dari jauh kami sudah melihatnya. Dan setiap kapal lewat, kami selalu mengeceknya. Sementara, pemilik solar dan kapal ini kami tidak mengetauinya. Ungkap saksi J.Kelana.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan: bahwa pemilik kapal sesuai dengan bukti pembelian kapal yaitu Muslimin.

“Muslimin pemilik kapal Yang Mulia, sesuai bukti surat pembelian kapal,’ jawab Jaksa Iyan Zenua SH pada majelis hakim ketua.

Atas perkara ini, maka terdakwa melanggar pasal 323 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, junto pasal 219 ayat (1).

“Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki izin surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling bayak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” kata Jaksa Iyan Elhas Zebua SH.

( Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG