WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengekpose dan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan Kamis (13/5/2017) pagi, dengan tersangka berinitial Ma dan Mu.
Menurut Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika, proses penangkapan diawali dengan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa di panggil TAR akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar perumahan Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja Kola Batam.
Setelah mendapatkan cirri-ciri saudara TAR kemudian bersama rekan-rekan melakukan penyelidikan lebih dalam. Sekira pukul 10.30 Wib ada seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat wama Biru Putih dengan Nomor Polisi BP 21XX XX dengan ciri-ciri sama dengan saudara TAR.
Kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi orang tersebut, kemudian diketahui laki-laki tersebut berinisial M Alias MU kemudian menanyakan dimana saudara TAR menyimpan Narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya saudara Mu yang saat itu membawa bungkusan pakaian dan celana Jeans Strauss & co warna biru yang didalam kantong celana bagian kanan depan yang didalamnya ditemukan: l (satu) buah kertas koran yang didalamnya berisikan, 1(satu) bungkus kristal bening sekira seberat 50 (lima puluh) gram, dan berisikan 1(satu) bungkus Kristal bening sekira seberat 0,3 (nol koma tiga) gram. Sabu dari tangan Mu tersebut dari saudara M Alias Ma.
Kemudian menunjukkan dimana alamat tempat tinggal saudara M Alias MA. Tersangka mengatakan alamat tempat tinggalnya di Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam.
Selanjutnya Anggota Ditresnarkoba langsung menuju ke Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam, tersebut dengan membawa Tersangka M Alias MU didalam mobil dan pada saat didalam perjalanan menuju Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam, dijalan samping Ruko Mc Dermot Jaya Kec. Sekupang Kota Batam.
Tersangka M Alias MU, mengatakan sambil menunjukkan bahwa saudara M Alias MA yang sedang berjalan kaki disamping Ruko Me Dermot Jaya Kec. Sekupang Kota Batam, dan anggota langsung berhenti dan mendekati tersangka yang diduga berinisial M Alias MA.
Dari rumah tersangka Ma, juga didapati barang bukti sabu di kamar belakang yang disimpan dibawah meja.
Kemudian saudara M Alias MA mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus dengan kertas Koran dan pada saat dibuka kertas Koran tersebut ada bungkusan plastik bening sebanyak 4 (empat) bungkus, sekira seberat 51 (lima puluh satu) gram, 100 (seratus) gram, l00 (seratus) gram, 100 (Seratus) gram.
Terhadap tersangka M alias MU dan Tersangka M Alias MA beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut.
TOTAL BARANG BUKTI :
– 401,3 (Empat ratus satu koma tiga ) gram.
– Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 341 (tiga ratus empat puluh satu ) gram.
– Sisa barang bukti dikirim ke Puslabfor Polri Cabang medan dan Untuk pembuktian dipengadilan.
PASAL YANG DILANGGAR :
– Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Dedy Swd





























