WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi butir dari 8 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika dari bulan maret sampai 29 Mei sampai 13 mei 2017.
Pemusnahan barang bukti tersebut dari 8 kasus, yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepuauan Riau.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Nixon Manurung mengatakatan, pemusnahan barang bukti ini dari mulai bulan Maret sampai Mei, di dalam pemusnahan barang bukti juga di hadiri dari perwakilan Polda Kepri, Kejati Kepri, Bea & Cukai.
Laporan kasus Narkotika : LKN/ 18/III/2017/BNNP, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan satu orang laki-laki berinisial Y (22 tahun) pada 29 Maret, penangkapan tersangka di pinggir jalan Simpang Melcem Batu Ampar Kota. Dari tangan tersangka didapati Narkotika golongann 1 jenis Sabu seberat 66 gram.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / IV / 2017 / BNNP, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan satu orang laki-laki berinisial MS (30 Tahun) WNA Singapura, penangkapan tersangka dilakukan pada 8 April 2017. penangkapan tersangka di lakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam, dari tangan tersangka didapatkan Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 361 gram dan Ekstasi sebanyak 4 butir.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LaporanKasusNarkotika : LKN / 20 / IV / 2017 / BNNP, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan 3 orang laki-laki dengan inisial M (39 Tahun) WNI, E (33 Tahun) WNI, dan MJ (31 Tahun ) WNI, dari tangan tersangka didapati Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 2000 gram.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LaporanKasusNarkotika : LKN / 21 / IV / 2017 / BNNP, Dilakukan penangkapan 1 orang laki-laki di Komplek Kwarta Karsa Blok N No 1 – 10 Kota Batam dengan inisial S (41 Tahun), dari tangan tersangka didapati Narkotika jenis Sabu seberat 200 gram.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LaporanKasusNarkotika : LKN / 23 / IV / 2017 / BNNP, petugas BNNP menerima pelimpahan dari petugas dari Bea & Cukai menangkap 1 orang laki-laki berinisial MF (29 Tahun) WN Malaysia, dari tangan tersangka didapati Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 107 gram.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LaporanKasusNarkotika : LKN / 24 / IV / 2017 / BNNP, petugas menangkap 2 orang laki-laki di samping pos Polisi Baloi Persero Kota dengan inisial Z (48 Tahun) WNI dan L(38 Tahun) WNI. Dari tangan tersangka didapatkan Narkotika jenis Sabu seberat 247 gram dan 394 butir Ekstasi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LaporanKasusNarkotika : LKN / 26 / IV / 2017 / BNNP, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka laki-laki di Simpang Lampu Merah Jl Imam Bonjol Lubuk Baja Kota Batam, dari tangan tersangka didapati Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 406 gram.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LaporanKasusNarkotika : LKN / 29 / V / 2017 / BNNP, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka laki-laki di lorong samping Hotel Tanjung Balai Karimun Provinsi Riau dengan inisial S (53 Tahun) WNI, AH (32 Tahun) dan JS (24 Tahun) WNI, dari tangan tersangka didapati Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 21.476 gram.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada 8 kasus tersebut kita lakukan pemusnahan pada hari ini Rabu (31/5/2017), dengan total berat Sabu 24.574 dan ekstasi sebanyak 366 butir,” ucapnya.(*)
Penulis: Vero Adit






























