Home Batam PN Batam Dukung SP3 Polda Kepri, Lewat Putusan Pra Peradilan

PN Batam Dukung SP3 Polda Kepri, Lewat Putusan Pra Peradilan

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

Wartakepri.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam melalui hakim tunggal, Renni Pitua Ambarita SH mendukung Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Kepri atas laporan PT Pulau Bintan Development ( pemohon ), lewat putusannya pada sidang pra peradilan, Selasa (25/7/2017) pagi.

Putusan hakim ini juga sangat direspon oleh seluruh warga negara Indonesia, secara khusus masyarakat Kepulauan Riau ( Kepri ). Karena dengan adanya putusan hakim ini, kepastian hukum Indonesia mulai terbuka bagi WNI. Namun perlu juga dipatenkan, bila adanya alasan kurangnya alat bukti dan kadaluarsa, maka SP3 wajib dikeluarkan.

Dengan putusan pra peradilan SP3 Polda Kepri ini, jangan hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas, seperti himbaun dari bang Napi. SP3 ini harus berimbang, jangan karena faktor ini dan itu hingga SP3 dihentikan. Dalam amar putusan hakim Renni Ambarita mengatakan: bahwa SP3 tersebut sudah sesuai menurut hukum. Katanya

Atas putusan hakim tersebut sehingga pihak yang dilaporkan dalam hal ini, Abu Bakar bin Saudin Cs yang melakukan penyerobotan lahan, penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan pemalsuan surat tanah seluas 124 Ha, kembali ketangannya.

Pemohon ( PT PBD) melakukan gugatan atas SP3 yang dikeluarkan penyidik Polda Kepri tanggal 6 Oktober 2016, dengan alasan sudah Daluwarsa dan kurang cukup alat bukti. Dalam sidang pihak PT PBD menghadirkan satu saksi fakta yaitu Heri Suharyanto dan dua saksi ahli hukum pidana, Hifnu Nugroho dari Universitas Sudirman dan Eva Ahyani Zulfa dari Universitas Indonesia.

Menurut kedua keterangan ahli hukum pidana sebelumnya, dari sini harus diingat bahwa penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Jadi, fungsi penyelidik adalah menemukan apakah atas suatu peristiwa (yang diduga sebagai tindak pidana) bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik. Karena itulah diperlukan proses penyidikan guna mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana. Terang Eva

SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Adapun yang dimaksud dengan bukti permulaan cukup, itu diatur berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana.

Kemudian pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ungkap DR. Eva Ahyani Zulfa MH dan Prof. DR. Hifnu Nugroho MH.

Keterangan dari saksi fakta dan dua saksi ahli hukum pidana dikesampingkan oleh putusan Pengadilan Negeri Batam. Hal ini pun mendapat respon dari kuasa hukum pemohon, Yusuf SH. Menurutnya, putusan itu kita kecewa, karena alat bukti yang sudah disampaikan lebih dari cukup bukti. Tapi inilah namanya dimensi hukum, dan semuanya kembali pada putusan hakim.
Ungkap Yusuf SH, usai persidangan.

( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026