Home Batam Hasil Sitaan Sabu 5.823 Gram dan Ganja 1381,4 Gram di Bumi Hanguskan...

Hasil Sitaan Sabu 5.823 Gram dan Ganja 1381,4 Gram di Bumi Hanguskan BNNP Kepri

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja, dari 6 (enam) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Konfrensi Pers yang dihadiri oleh Kepala BNNP Kepri, Kepala Bidang Pemberantasan, Kepala BNNK Karimun, Ketua Pengadilan Batam, Kejari Batam, Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam. di gedung BNNP Kepulauan Riau, Nongsa – Batam. Kamis, (27/07/2017)

Dalam keterangan Pers yang disampaikan oleh, Ketua BNNP Kepri. Kombes. Pol. Drs. Nixon Manurung mengatakan, hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat bruto 5.823 (lima ribu delapan ratus dua puluh tiga) gram dan Ganja seberat 1381,4 (seribu tiga ratus delapan puluh satu koma empat) gram.

“Pemusnahan Narkotika merupakan hasil tangkapan dari peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan tersangka 9 (sembilan) orang, dan rencanya sebagian barang tangkapan tersebut ada yang akan dibawa ke Jawa timur – Madura. Ujarnya

Kronologis penangkapan

Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017, sekira pukul 15.00 Wib di Bandara Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea & Cukai Kota Batam mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama S (38 Thn) WNI dan A (51 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) gram. Kedua pria tersebut berikut barang buktinya kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum
 
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1832 (seribu delapan ratus tiga puluh dua) gram dan sebanyak 140 (seratus empat puluh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017, sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Sawang KM 8 Rt 003 Rw 008 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNK Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama R (53 Thn) WNI karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 9 Batang atau seberat bruto 1450 (seribu empat ratus lima puluh) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1381,4 (seribu tiga ratus delapan puluh satu koma empat) gram dan sebanyak 68,6 (enam puluh delapan koma enam) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017, sekira pukul 08.30 Wib di Perumahan Aiko Residence Blok F No.2 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama A (39 Thn) WNI dan 1 (satu) orang laki-laki atas nama M (37 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.036 (seribu tiga puluh enam) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 966 (sembilan ratus enam puluh enam) gram dan sebanyak 70 (tujuh puluh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017, sekira pukul 08.30 Wib di Nongsa Pantai Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri menangkap 2 (dua) orang laki-laki A.n. MA (34 Thn) WNI dan K (33 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.052 (dua ribu lima puluh dua) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2038 (dua ribu tiga puluh delapan) gram dan sebanyak 14 (empat belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2017, sekira pukul 03.00 Wib di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama J (34 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 555 (lima ratus lima puluh lima) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) gram dan sebanyak 56 (lima puluh enam) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017, sekira pukul 10.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai Kota Batam mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama H (33 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 516 (lima ratus enam belas) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) gram dan sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andi Pratama)

WhasApp

Google News WartaKepri