Gadaikan Perhiasan Kekasihnya, Kisah Cinta Agus Bakti Lubis Berakhir di Pengadilan

Sidang penggelapan di Pengadilan Batam
HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Agus Bakti (44), harus duduk di kursi pesakitan karena menipu calon kekasihnya bernama Ita. Agus, asal Binjai Sumatera Utara dan duda beranak dua yang katanya ditinggal mati oleh istrinya .

Ajakan untuk menjadi kekasi Agus, Ita janda beranak dua pun terima. Mereka berdua pun berpacaran, tepatnya pada bulan Januari 2017. Walaupun cinta Duda dan Janda ini baru seumur biji sawi, namun sudah seatap, serumah dan meluapkan rasa kasmaranya.

Keduanya pun larut dalam impian setiap kali bertemu. Walaupn anak anaknya sudah menginjak remaja dan tinggal satu rumah, itu tidak menjadi penghalang cinta Ita. Ita pun membeli rumah di Bengkong dan Agus Bakti yang menempati, dengan satu tujuan agar cinta keduanya tidak terganggu.

Tetapi, baru beberapa bulan pacaran, Agus Bakti mulai berulah. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa Riyan SH di Pengadilan Negeri Batam. Agus Bakti Lubis didakwa melanggar 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Dalam dakwaan JPU, pada awal bulan Maret tahun 2017 di Perum Griya Mas Blok M No. 05 Kecamatan Batam Kota. Terdakwa Agus yang merupakan pacar saksi Ita Maharani mengatakan kepadanya, “Bun pinjam dong kalungnya biar saya dihargai teman-teman ku biar tambah gagah, gelangnya sekalian lah biar aku nampak wah,” kata terdakwa.

Lalu dijawab oleh saksi Ita Maharani “Ngapain sih laki-laki kok pakek perhiasan, selanjutnya terdakwa menjawab “udah lah orang cuman sebentar aja pun masak kamu gak percaya sama aku”, setelah itu dijawab oleh Ita lagi. “Ya lekas kasi balek ya, lalu terdakwa menjawab “Iya lah gak percaya kali aku, kan calon suamimu.

Akhirnya permintaan terdakwa dipinjamkan berupa 1 (satu) buah gelang emas berat 20,450 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 21,38 gram dan liontin emas seberat 3,32 gram.

Merasa calon suami tak balekin perhiasanya, tanggal 07 Mei 2017 saksi Ita menanyakan kepada terdakwa. Dengan lantang sedikit romantis terdakwa akui dan mengatakan: perhiasan tersebut telah tergadai di pegadaian cabang Puri Loka Kota Batam, dengan total uangnya 18 juta. Cinta Agus Bakti Lubis pun berakhir di pengadilan.

Perbuatan terdakwa tidak diterima Ita Maharani, cinta dan rencana pernikahannya pun dibubarkan. Karena cintanya tertipu maka Ita Maharani melaporkan terdakwa ke kantor Polisi Polsek Batam Kota.

Sidang yang pimpin majelis hakim, Mangapul Manalu SH, didampingi hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Nainggolan SH. Dalam persidangan, hadir saksi Ita Maharani dan dua anaknya dan karyawan Pegadaian.

 

( Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG