Menjelang Vonis Hakim, Caleg Gerindra M Yunus Berharap Bebas dari Tuduhan Money Politic

Muhammad Yunus Tuding Werton Dalang Yang Telah Merekayasa Pelanggaran Pemilu

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Caleg Kota Batam dari Partai Gerindra Dapil 3, Muhammad Yunus untuk kecamatan bulang, Galang, Sei Beduk dan Nongsa. Yakin bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam akan menjatuhkan putusan yang bijaksana terhadap kasus dugaan politik uang yang menimpah dirinya.

Menurut Muhammad Yunus bahwa dalam persidangan terlihat jelas bahwa saksi ada yang diperintahkan hakim untuk olahraga karena ketakutan.

“Majelis Hakim sampai-sampai menyuruh Binsar Silalahi olahraga supaya rileks saat pemeriksaan saksi dalam persidangan berlangsung,” kata Muhammad Yunus, Selasa (04/06/2019).

Honda Capella

Muhammad Yunus menerangkan bahwa banyak kejanggalan yang terlihat saat pemeriksaan dalam persidangan.

“Bahkan Binsar Silalahi sendiri mengatakan dalam persidangan menerima uang langsung dari Istri Muhammad Yunus di dalam rumah pribadiku,”ucap Muhammad Yunus menceritakan kisah saat kesaksian Binsar Silalahi dalam persidangan.

“Tidak mungkin sudah masuk rumah saya tetapi tidak mengetahui warna cat rumahku saat ditanya dalam persidangan,” tambah Muhammad Yunus.

Masih menurut Muhammad Yunus juga mengatakan bahwa rumahnya dilengkapi kamera dan dapat membuktikan bahwa Binsar Silalahi tidak ada datang ke rumahku.

“Berdasarkan semua fakta persidangan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam berlaku bijak dalam memberikan putusan terhadap diriku,” harap Muhammad Yunus.

Muhammad Yunus mengharapkan akan divonis bebas dan dibebaskan dari semua tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya.

Dalam kesempatan yang berbeda Kuasa hukum terdakwa, Juhrin Pasaribu mengatakan bahwa selama persidangan tidak ada saksi-saksi yang memberatkan terdakwa.

“Dengan keyakinan yang besar Majelis Hakim diharapkan memutuskan perkara seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” ucap Juhrin saat dikonfirmasi.

Juhrin pastinya mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk membebaskan dari tuduhan yang dituduhkan kepada kliennya.

Seperti yang kita ketahui sidang lanjutan dalam agenda sidang vonis terhadap Muhammad Yunus dijadwalkan pada Senin (10/06/2019) di Pengadilan Negeri Kota Batam. (Joni Pandiangan)

FANINDO