WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Rapat koordinasi (Rakor) tentang penyusunan rancangan revisi PP 142 tahun 2015 tentang kawasan industri dan beberapa rancangan peraturan Menteri Perindustrian turunan dari PP 142 tahun 2015 dilaksanakan Direktorat jenderal (Dirjen) Pengembangan perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (RI), Harris Hotel Batam Centre, Jumat (19/1/2019)
Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri RI, Heru Kustanto, Mengatakan, agenda pertamanya adalah pemaparan rancangan revisi standar kawasan industri, kedua, pemaparan rancangan mengenai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang standar kawasan industri, ketiga,
penyerahan secara resmi izin usaha kawasan industri (IUKI)
“Penyerahan IUKI tersebut terhadap perusahaan PT Bumiabadi Tegarsakti ( kawasan industri eksekutif), PT Bintang prepertindo (Kawasan industri bintang II), dan PT Sekupang makmur Abadi (Kawasan Industri Sekupang),” jelasnya.
Diungkapkannya, untuk kawasan industri Batam sangat bagus adanya lahan sekira 20 Hektar saja sudah bisa membuka untuk kawasan Industri baru, karena kita Tau bahwa Alokasi untuk Batam Kepri ini, sangat berpotensi apalagi lahan juga masih luas
“Tentunya dalam hal ini tentu kita semua ingin proses dan kriterianya harus jelas jangan ada masalah nantinya setelah tahapan pembangunan kawasan industri berjalan baru ada masalah,” bebernya.
Dijelaskannya, sering kali persoalan status lahan yang menjadi polemik dalam pembangunan sektor industri, ya kita mintalah kepada BP Batam kan ada.
Menurutnya lagi, pengembangan perwilayahan perindustrian di Batam ini sangat luar biasa, apalagi banyak perusahaan industri di Batam banyak yang masih berkembang artinya masih tetap jalan.
“Pada tahun 2018 ini tentu wilayah Batam akan ada perkembangan sektor indsutri,”ujarnya.
Dia juga menyebutkan, peran pemerintah daerah salah satunya ada BP Batam dan Pemko, Agar kiranya membantu mengembangkan sektor industri ini.