E-Filling dari KPK Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di Batam Sebesar 72 Persen

Wartakepri-Wakil-Walikota-Batam-Amsakar-Achmad
Wartakepri-Wakil-Walikota-Batam-Amsakar-Achmad
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad ingatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk segera laporkan harta kekayaan. Berdasarkan evaluasi, masih ada 264 pejabat Pemko Batam yang belum isi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sedangkan jumlah pejabat yang sudah mengisi yaitu 669 orang.

“E-filing dari KPK memperlihatkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau yang wajib lapor LHKPN sebesar 72 persen,” kata Amsakar dalam apel pagi, Senin (26/3/2018).

Kepada 28 persen pejabat yang belum lapor, Amsakar mengingatkan bahwa batas akhir pengisian laporan sudah semakin dekat. Sesuai aturan, LHKPN sudah harus terisi paling lambat 31 Maret.

“Saya minta seluruh pegawai yang wajib lapor, 31 (Maret) nanti sudah 100 persen,” kata dia.

Adapun pejabat yang wajib mengisi LHKPN yaitu seluruh eselon II dan eselon III. Kemudian eselon IV yang bersentuhan dengan kegiatan. Serta pegawai yang ditugaskan menjadi bendahara.

Amsakar mengatakan sebelum ini Pemko Batam sudah mendapat asistensi dari tim koordinasi, supervisi, pencegahan (korsupgah) KPK. Jangan sampai pejabat yang sudah mendapat supervisi ini malah tidak melaksanakan kewajibannya melapor harta kekayaan.

“Yang merasa punya kegiatan, punya proyek, lapor. Eselon II dan Eselon III seluruhnya wajib,” tegasnya.

Demi menyampaikan pesan ini, unsur pimpinan Pemko Batam sengaja kumpulkan seluruh pegawai di apel gabungan. Apel bersama yang diikuti seluruh pegawai ini biasanya dilaksanakan setiap awal bulan.

“Kami minta apel hari ini supaya bisa selesai. Kalau 1 April nanti, sudah lewat, tidak diperbaiki hasil evaluasi tadi,” sebut Amsakar.

 

Sumber : Media Center Batam

Foto       : Istimewa/net

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG