WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Anambas bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis, (16/8/2018)
Jaeri Yanto,S.Hut selaku Kepala KPHP Unit VI Anambas menjelaskan terkait Rapat Program Percepatan Pelaksanaan TORA di Anambas, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang sebelumnya sudah di laksanakan sosialisasi terkait Aturan Presiden tersebut pada Bulan April 2018 yang lalu.
” Sehingga sampai saat ini berkas usulan Desa yang masuk ke bagian Administrasi Pemerintahan Umum (ADPUM) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas hanya 4 Desa yang mengusulkan,” kata Jaeri Yanto saat dikonfrimasi.
Jaeri Yanto menambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan Bupati atau Walikota dapat juga mengusulkan seperti Pemukiman, Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial Untuk diajukan ke dalam Program TORA, saat ini sedang berjalan di Kabupaten Kepulauan Anambas,
Adapun batas waktu berkas usulan yang dikirimkan ke Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam Kawasan hutan Provinsi Kepri di Tanjungpinang di terima Minggu pertama pada bulan September 2018.
Bupati Anambas Abdul Haris, SH dalam rapat tersebut menyampaikan Program TORA di Anambas sangat diharapkan dan bisa bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas.
” Nanti bisa membantu masyarakatnya yang mana lahan garapannya atau Kebun Warga yang masuk dalam kawasan Hutan bisa diputihkan sehingga warganya sangat terbantu.tutur Abdul Haris,SH dalam Rapatnya di Aula Kantor Bupati.
Selain itu Abdul Haris,SH berharap pembangunan seperti Jalan, Sekolah, Postu,serta juga Balai Desa dan Pemukiman Warga yang termasuk Dalam kawasan hutan dapat dioutihkan.
Abdul Haris,SH juga berpesan kepada Kepala Dinas PUPR, Bappeda Litbang dan Bagian ADPUM Sekretariat Daerah Anambas agar mempercepat usulan usulan baik itu yang di usulkan oleh Bupati Maupun dari Warga di Desa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.(Mad).