Temuan BPK,Komisi Penyiaran Daerah Kepri Ingatkan Pemda Terkait Izin Penyelenggaraan Penyiaran

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id,TANJUNG PINANG-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait publikasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat atensi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau.

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah diharapkan melakukan publikasi atau bekerjasama dengan lembaga penyiaran (radio dan televisi) yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Waning yang kami sampaikan ini, karena berkaitan dengan penggunaan APBD atau APBN. Sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Apalagi persoalan ini sudah mendapat sorotan tajam dari BPK,” ujar Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari dalam siaran persnya, Minggu,(21/10/2018).

Menurut Hengky, pihaknya memang tidak memiliki hak untuk melarang pemerintah daerah atau instasi pemerintah lainnya untuk bekerjasama dengan pihak manapun.

Akan tetapi, apabila akan bekerja sama dengan lembaga penyiaran hendaklah dapat bekerja sama dengan lembaga penyiaran yang memiliki IPP.

Dijelaskan Hengky, Pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga negara lainnya di Kepri bisa menghubungi KPID Kepri di Jalan Basuki Rahmat Nomor 27 Tanjungpinang untuk mengetahui lembaga penyiaran mana saja yang telah memiliki IPP dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pihaknya punya tanggungjawab untuk mengingatkan, sehingga bisa mencegah jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Kami sudah menyurati seluruh pemerintah daerah di Kepri, baik provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal serta KPU dan Bawaslu pada 2 Oktober 2018. Untuk lebih jelasnya juga bisa menghubungi KPID Kepri,” papar Henky.

Disebutkan Hengky, sampai pertengahan Oktober 2018, terdapat 45 lembaga penyiaran yang  memiliki IPP tetap di Kepri, terdiri dari 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi, 12 LPS radio, 3 Lembaga Penyiaran Publik (LPP) radio, 2 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) radio, 1 LPPL televisi, 1 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) radio, serta Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui satelit dan kabel sebanyak 16 lembaga penyiaran.

“Data lembaga penyiaran tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Sistem Pelayanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) serta data yang dimiliki KPID Kepri,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, bagi lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP namun belum terdata di SIMP3 silahkan melakukan pemutakhiran data di website Kementerian Informasi (Kominfo). Karena saat ini sistem pelayanan penyiaran sudah online sejak 2017.

Pemberitahuan pembayaran pajak penyiaran (pajak IPP) serta pajak stasiun radio (pajak ISR) oleh Menkominfo setiap tahunnya melalui online (e-mail). “Perlu diingat, lembaga penyiaran jangan sembarangan mengganti alamat email.

Apalagi pindah domisili yang wajib lapor kepada Menkominfo untuk menghindari pencabutan IPP,” tegas Henky.

Ditambahkan dia, lembaga penyiaran juga punya kewajiban membuat laporan tahunan secara berkala kepada pemerintah sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian.

Ia yakin, apabila semua pihak saling memahami dan mengerti aturan main yang ada, persoalan-persoalan tersebut bisa diperbaiki.

“Kami berharap penyiaran di Kepri semakin sehat, sehingga fungsi penyiaran di perbatasan sebagai benteng pertahanan negara dari gempuran informasi-informasi asing melalui radio dan televisi bisa diimbangi untuk menjaga integrasi bangsa,” tutup Hengky Mohari.(*)kominfo Kepri.

Editor:Riky Rinovsky

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG