Home Nasional Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Anak

Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Anak

Habib Bahar Smith
Habib Bahar Smith
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BANDUNG – Polisi memastikan Habib Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Seperti dilansir Detik.com, Usai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar.

” Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum,” ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.

Menurut Agung, penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Agung menyebut Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban.

Dia menjelaskan dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut.

” Dari kasus ini kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor,” kata Agung.

Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA Ditanya Kasus Habib Bahar bin Smith Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad dan Deddy Corbuzier

” Iya pasal berlapis,” ucap Agung.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.(detik.com)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026