WARTAKEPRI.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS kesehatan tentang kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) yang di sejalankan dengan upacara 17 hari bulan pada, Kamis (17-01-2019) di Halaman Kantor Bupati Jalan Batu Sisir Kecamatan Bunguran Timur.
UHC merupakan suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek, mulai dari aspek aksebilitas dan equitas pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan yang mpherensif yang meliputi preventif, promotif, curatif, rehabillatif, dan mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.
Namun ketika menyampaikan amanat dari wakil Bupati Natuna upacara terpaksa dihentikan dan di bubarkan tanpa penghormatan akibat hujan turun dengan deras sehingga penandatangan MOU kemudian di lanjutkan di ruang rapat lantai 2 kantor Bupati Natuna.
Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan tidak ada dualisme manajemen kesehatan,maka dari itu kita sepakat pemerintah Daerah dengan melihat geografis natuna merupakan kepulauan jika dengan menggunakan BPJS secara mandiri lembaga-lembaga keuangan di wilayah-wilayah kepulauan tidak ada sehingga akses untuk membayar juga menjadi kendala.
Dari seluruh penduduk Natuna 97% sudah dijamin oleh Pemerintah Kabupaten dan BPJS, sisanya adalah para pegawai, TNI dan ada juga yang bersifat mandiri yakni Kepala Desa beserta Stafnya.
“Khusus untuk kepala desa dan aparatnya masih dalam pendataan, mudah-mudah ini cepat terealisasi sehingga masyarakat Kabupaten Natuna secara jaminan kesehatan telah terjamin semuanya” terang Ngesti.
Ngesti juga mengajak para instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang prosedur penggunaan JKN sehingga masyarakat tidak ragu-ragu dalam menggunakan jaminan kesehatan yang mereka miliki.
“Saya harapkan kepada pihak rumah sakit dalam menghadapi masyarakat yang akan berobat dengan senyum dan keramahan layani dengan baik dan berikan arahan kepada masyarakat bahwa kesehatan mereka sudah dijamin kesehatannya” tutup Ngesti.
Dalam kesempatan yang sama Deputi direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng-Jambi Siswandi mengatakan pada Tahun 2019 Natuna adalah daerah pertama yang menandatangani perjanjian kerjasama ini dan nomor 2 se-Kepri setelah Anambas sudah terlebih dahulu pada 2018.
Lanjut Siswandi keuntungan dari UHC adalah bagi masyarakat yang belum memiliki kartu sehat adalah mereka akan langsung aktif berbeda dengan daerah yang belum UHC maka aktifnya ada masa tumbuh selam 14 hari.
“Menyadari dalam pelaksanaan JKN yang tengah berlangsung ini masih ada beberapa kendala dan kekurangan, dukungan dan kerjasama dari pemerintah daerah sangat di perlukan” terang Siswandi. Siswandi juga berterimakasih kepada para stakeholder utama yang mendukung sehingga terciptanya kerjasama ini.
Lanjut Siswandi pada prakteknya masih banyak masyarakat yang belum menerima kartu JKN, untuk dapat menerbitkan kartu ini syarat utamanya adalah memiliki KTP.
“Kerjasama dengan Disdukcapil sangat kami perlukan dalam hal ini, semoga kerjasama yang dilaksanakan di awal tahun ini bisa berjalan dengan baik” tutup Siswandi.
Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis kartu JKN-KIS kepada perwakilan masyarakat Natuna.
Hadir dalam acara Komisi 1 DPRD Natuna Wan Sopyan , para FKPD, para OPD dan Kepala BPJS Tanjung Pinang-Natuna Lenny Marlina Manalu. (Hms)
























