WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Keputusan pemerintah akan berlakukan Walikota Batam menjadi ex officio Kepala BP Batam, menjadi isu nasional. Ini terlihat dari Rapat Kerja Ketua Komisi II DPR RI bahas pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, dan BP Batam hadir Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, dan Sekretariat Negara (Sekneg).
Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menuntaskan masalah pengelolaan Batam dengan menghadirkan Dewan Kawasan yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Hal itu agar masalah pertanahan, perizinan, tata ruang, Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Batam (KPBPB), properti dan kewenangan lainnya bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga, Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun Kawasan Perdagangan Bebas atau FTZ (Free Trade Zone) tidak mengganggu investasi.
Demikian dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, dan Mardani Ali Sera, dan dihadiri anggota fraksi DPR RI.
“Jadi, kami sepakat dengan usulan Mendagri untuk menghadirkan Dewan Kawasan dalam menyelesaikan masalah pengelolaan Batam ini,” tegas Herman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Komisi II DPR sendiri kata Herman, telah menerima surat dari Kadin Batam, Kadin Kepri, praktisi, tokoh masyarakat dan lain-lain terkait pengelolaan Batam tersbeut. Khususnya tentang dualisme kewenangan, lahan, tata rung, perizinan, double aset dan sebagainya saat Kunker ke Batam, pada 27 April 2018 lalu.
Karena itu Komisi II DPR mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah Batam ini, dan jika perlu DPR akan membentuk Pansus. Ini menjadi masalah pemerintah. Tapi, soal kewenangan Pemkot Batam (ex offico) dengan merangkap mengelola Batam ini bertentangan dengan UU tentang pelayanan publik yang dilarang rangkap jabatan. Baik di BUMN maupun BUMD. Juga UU Pemda, baik milik swasta maupun pemerintah daerah.
Apalagi dari aspek regulasi dimana BP Batam ini sesuai PP No. 46 tahun 2011 bahwa pengelolaan Batam sebagai FTZ itu selama 70 tahun dan berarti akan berakhir pada Februari 2081. “Dari aspek ekonomi itu harus dikelola secara profesional, tapi dengan Pemkot ini apakah akan efektif ke depan?” kata Herman mempertanyakan.
Tjahjo Kumolo sendiri mengingatkan jika masalah Batam ini banyak aspek yang harus diselesaikan. Baik perizinan, pertanahan, tata ruang, kehutanan, aset dan property.
“Nah, yang terkait dengan Kemendagri UU.No.53 tahun 1999 dan PP No.46 tahun 2017 terkait KPBPB, dan lain-lain.
Sofyan Djalil juga sepakat, agar masalah Batam ini diselesaikan dengan melibatkan Dewan Kawasan. Sebab, saat ini masih ada informasi yang tidak lengkap. “Jadi, saya mendukung melibatkan Dewan Kawasan,” pungkasnya.(*)
Sumber: Realita Rakyat
Editor: Dedy Suwadha






























