WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Gubernur Kepri bersama FKPD Kepri dan Batam melaksanakan rapat terkait upah minimun sektor kota (UMSK) Batam Jumat (15/2/2019) di Gedung Graha Kepri Batam Centre.
Dalam pembahasan tersebut, FSPMI minta harus diselesaikan secepat mungkin kalau tidak, maka akan ada ketidak harmonisan antara industrial dengan buruh. Pemerintah harus bisa membuat kebijakan cepat dan jelas sehingga tidak menjadi permasalahan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Syaiful Badri Sofyan mengatakan terkait UMS kota Batam, Gubernur Kepri sudah mengundang seluruh FKPD Kepri untuk melakukan rapat mencari solusi yang pasti, artinya perlu sumbang saran dari FKPD agar persoalan UMS Batam bisa selesai cepat,”kata Syaiful Badri Sofyan Jumat (15/2/2019) di Gedung Graha Kepri Batam centre.
Menurut Syaiful, letak dari masalahnya, tidak adanya pihak mencari solusi.
“Jika kita hanya demo saja tidak akan ada solusi pasti. Baiknya dari FPSMI harus membuat usulan juga kepada Gubernur, jangan hanya Apindo saja,” tuturnya.
” Apalagi, sambungnya, sumber masalahnya regulasi yang ada adalah PP 38 melabrak aturan. Sebab konsep kebutuhan hidup layak (KHL) untuk mencapai tersebut dilakakukan survei,” sambungnya.
Hal itu, perlu Kebijakan yang jelas dan tepat, jika tidak hal tersebut akan menjadi kontroversi, artinya aturan ini kacau.
Menurutnya, intinya buruh harus membuat surat supaya dimasukkan ke Gubernur. Maka wacana kenaikan upah minimum sektor (UMS) Kota Batam akan menjadi perhatian khusus Gubernur nantinya, jika tidak ada surat usulan, maka tidak akan ada diputuskan Gubernur.
Dijelaskannya, permasalahan ini timbul karena adanya PP 78/2015, dimana sebelumnya peraturan tersebut tidak ada, kalau mengacu ke UUD 1945, muncul konsep Kebutuhan Hidup Layak (HKL) di dalam menentukan upah.
“Untuk mencapai hidup yang layak perlu adanya upah yang layak, sedangkan untuk menentukan upah yang layak perlu adanya hitungan kebutuhan yang layak.
Dari segi regulasi PP 78 tahun 2015 itu juga mereduksi peran Gubernur dan peran serikat pekerja, karena surve sudah tidak ada dan perundingan juga tidak diperlukan, sedangkan dari sisi kebijakan akan mucul hal-hal yang sifatnya kontroveksi.
Makanya saat ini sangat dibutuhkan, kesepakatannya semua unsur FKPD agar bisa selesai dengan baik,”terangnya.
Usulan Tertulis Apindo
Sementara Apindo membuat usulan secara tertulis terkait UMSK kepada Gubernur, tentunya untuk serikat harus dibuat juga ke Gubernur, ini perlu secepatnya.
Syaiful mengajak kepada seluruh buruh, coba lah mengalah sedikit, artinya jangan sampai kita hanya demo aja, tidak ada solusi. Gubernur Kepri janji akan segera mungkin fokus pada UMSK intinya pertimbangan dan rumusan kita bersama FKPD.
Sementara itu, KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni menambahkan, hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait SK UMSK Batam dari provinsi. ” Hingga tadi jumat (15/2/2019) Gubernur bersama FKPD menggelar rapat,”tambah Alfitoni.
Kenaikan antara 2,5 persen sampai 5 persen dari UMSK, untuk menanyakan ke Pemerintah Provinsi Kepri, terkait kepastian UMSK Batam.
Pandangan dan saran pendapat sudah diterima tetapi belum ditanda tangani. ” Kalau sudah keluar kebijakan baru kita rapatkan lagi. Aksi ini kita turunka sebanyak 50 perwakilan di kota Batam,”terangnya.
“Kita minta pemerintah agar secepatnya dikeluarkan surat keputudan (SK) UMSK Batam dengan Ada 3 sektor kajian seperti Industri berat, ringan, aneka industri,”pungkasnya.(*)
Kiriman : Taufik Ch
Editor : Dedy Suwadha






























