
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pelaku pembunuhan terhadap bapak Arnold Tambunan berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang. Pelakunya, pria berinisial AD ditangkap pada 16 Februari 2019, sekitar pukul 17.00 WIB. Satu tersangka lainnya, yakni Rasyid meninggal dunia akibat ditabrak sebuah bus.
Ekposes pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Selasa, 18 Februari 2019, di Pendopo Polda Kepri. Hadir Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali
Erlangga menyampaikan urai kejadian hingga kasus tersebut merengut nyawa korban. Pada Jumat, 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00, tersangka AD bertemu Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan merencanakan membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp20 juta.
Selanjutnya, Sabtu 18 Agustus 2018, sekira pukul 06.30, tersangka AD mendengar keributan di rumah Rasyid di Jalan Menur Gg. Menur KM.8 Tanjungpinang. Tersangka menuju lokasi keributan. Pada saat itu, Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter.
Tersangka AD mengambil 1 buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm. Dia mendekati keributan itu dengan maksud membantu Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia.
Rasyid lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam. Saat itu juga, kata Erlangga, tersangka membuka lubang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.
“Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal, kemudian ditutup seperti semula. Rasyid lalu mengantarkan sepeda motor korban menuju rumah korban yang beralamat di Jl Raja Haji Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang,” jelas Kabid Humas.
Sebelum pergi, saudara Rasyid menyuruh tersangka AD agar menjemputnya di daerah cucian mobil depan Mall TCC Tanjungpinang. Setelah dijemput, tersangka dan Rasyid kembali ke rumah dan memarkirkan mobilnya di depan ruko. Tersangka AD kemudian berangkat kerja seperti biasa dan Rasyid pun masuk ke rumahnya dengan keadaan biasa saja.
“Namun pada 29 Agustus 2018 sekira pukul 05.20 WIB, Rasyid meninggal di Jalan Ahmad Yani KM5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh bus nirwana yang sedang melintas di jalan raya,” ujar Kabid Humas.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang Sabtu 16 februari 2019 pukul 17.00 WIB menangkap tersangka AD. Usai menjalani pemeriksaan di Reskrim, keesokan harinya dia ditahan di Polres Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dia mengakui bahwa ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, satu buah palu/martil, satu buah pahat satu batang besi panjang sekira 30 centimeter, satu batang besi petak warna silver ukuran 3/4 dengan panjang sekira 1 (satu) meter, satu batang besi petak warna silver ukuran 3/4 dengan panjang sekira 50 centimeter, satu unit lori Daihatsu warna merah, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kabiddokkes Polda Kepri menambahkan, bahwa tim identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi terhadap temuan jenazah/kerangka yang ditemukan di dalam Septic Tank, pada 14 Februari 2019. Jenazah teridentifikasi adalah Arnold Tambunan, Laki-laki, 60 tahun.
Dasar identifikasi : Highly Significant Secondary: Medis dan Properti, Keterangan medis: Tinggi Badan dan Bekas Luka di Kepala bagian belakang, serta Properti: Baju Batik dan Jas Hujan. Dengan Kesimpulan: Korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun. (*)
Editor : Dedy Suwadha



























