Home Hukrim Parulian Situmeang Jelaskan Barang Bukti Kasus Pelanggaran Pemilu Banyak Kesalahan

Parulian Situmeang Jelaskan Barang Bukti Kasus Pelanggaran Pemilu Banyak Kesalahan

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dengan kasus pelanggaran Pemilu dengan terdakwa Hotman di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (26/03/2019).

Sidang dengan terdakwa Hotman dengan nomor perkara 183/Pid.Sus/2019/PN Btm, dipimpin langsung oleh Majelis Ketua, Jasaer Manulang dan Polosoa dan Muhammad Candra. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung, Syamsul Sitinjak dan Friesti Putri Gina.

Dalam nota pembelaan Kuasa hukum terdakwa, Parulian Situmeang mengatakan bahwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan didapatkan cara tidak sah atau secara ilegal.

“Kartu nama yang merupakan identitas terdakwa, Hotman didapat dari seseorang namun tidak dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai kesaksian,” ucap Parulian saat persidangan.

Parulian juga menambahkan seperti halnya barang bukti jam dinding didapatkan dari rumah warga bukan dari dalam gereja. Pemilik jam dinding juga tidak dijadikan saksi di pengadilan.

“Tidak kita ketahui secara pasti jam dinding tersebut diserahkan kapan oleh terdakwa. Bisa jadi jam dinding tersebut diberikan terdakwa pada tahun 2014 atau kapan saja sebab terdakwa juga Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada periode sebelumnya,” ujar Parulian.

Parulian mengutarakan, bukan hanya barang bukti yang dihadirkan di persidangan memiliki sejumlah keganjilan ditambah lagi pasal yang menjerat terdakwa juga dinilai bertentangan antara Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 280 itu sangsi bukan pidana melainkan administrasi. Kenapa terdakwa dituntut dengan pidana,” kata Parulian dengan nada bertanya.

Parulian menjelaskan pasal 280 sangsinya bukan pidana dan hal tersebut sudah diketahui pasti oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan hal tersebut keluarlah surat edaran dari Kejaksaan Agung mengeluarkan surat edaran kepada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

“Surat edaran itu sebenarnya hanya bertujuan untuk internal bukan mengalahkan Undang-undang. Tidak mungkin surat edaran mengalahkan Undang-undang,” terang Parulian.

Parulian menyimpulkan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara yang dialami oleh Hotman banyak yang tidak benar, hal tersebut dapat dilihat mulai dengan proses penyidikan sudah tidak benar, ditambah pasal yang didakwakan serta tuntutan yang diberikan JPU benar-benar tidak tepat. (JP)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026