WARTAKEPRI.co.id,BATAM–Dinas Tenaga kerja Batam memastikan penyerahan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun 2019 ini, Paling lambat 7 hari sebelum lebaran bagi perusahaan yang ada di Batam.
“Jadi penyerahan THR nya kepada karyawan atau pekerja, itu harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,”ujar Kadisnaker Batam Rudi Syakiakirti Senin (13/5/2019) saat di konfirmasi melalui celulernya.
Dikatakan Rudi, pihaknya juga akan mengirimkan surat edaran yang berkaitan tentang tunjangan hari raya (THR), nah itu perlu di pahami bagi perusahaan di Batam agar menyerahkan hak mereka sebagai karyawan,”katanya.
Disisi lain, Rudi menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Batam, untuk dapat memberikan THR kepada karyawan atau pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran,”tutupnya.(*)
Tulisan : Taufik Ch





























