WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Laporan yang dibuat oleh Kuasa hukum Gaudensius Andriano Balimula yang merupakan dugaan korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi saat penangkapan terduga pemilik Sabu seberat 990 gram ditolak oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Gaudensius, Matheus Mamun Sare beserta rombongan mendatangi mako Polda untuk melaporkan oknum Polisi di Polresta Barelang.
Selanjutnya laporan tersebut ditolak oleh penyidik Kepolisian yang berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pihak Polda mengatakan bahwa kuasa hukum Gaudensius Andriano Balimula harus melengkapi alat bukti dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi.
“Alat buktinya tindak pidana tersebut yaitu visum. Maka visum harus disertakan, jika tidak ada visum maka akan kami tolak,” ucap pihak polisi.
menegaskan jika tidak ada visum maka harus ada yang namanya bukti perobatan. “Biar nanti kepolisian yang melakukan visum untuk melengkapi alat buktinya,” tambahnya.
Masih menurutnya bahwa tidak cukup hanya bukti foto saja yang dibawakan untuk melaporkan suatu tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Begitulah standar bagi Polda untuk masyarakat membuat laporan,” tambahnya.
Kuasa hukum Gaudensius, Matheus Mamun Sare mengatakan kepolisian bisa menerima laporan masyarakat, walau laporan mengenai dugaan oknum juga.
“Sesuai dengan aturan hukum bahwa alat bukti bisa apa saja, yang terpenting ada hubungan atau korelasi terhadap perkara tersebut,” ucap Matheus saat ditemui di SPKT Polda, Jumat (28/6/2019),.
Matheus menegaskan jika hanya bukti foto tidak bisa digunakan untuk melaporkan oknum polisi dikuatirkan oknum lain, melakukan perbuatan dalam menangani kasus-kasus saat penangkapan terduga pelaku kriminal.
Matheus menerangkan jika bukti surat keterangan berobat kurang dari 24 jam maka jelas nanti itu tindak pidana ringan. Dengan cara begitu penyidik melindungi sesama oknum walaupun sudah melakukan tindak pidana. (Joni Pandiangan)
Terdakwa Gaudensius Cerita Subardan alias Kriting yang Kasih dan Jebak Ambil Sabu

























