WARTAKEPRI.co.id, LINGGA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, untuk kawasan strategis pertambangan menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga.
Dalam Ranperda RZWP3K tersebut menyatakan bahwa Batam dan Karimun sebagai kawasan pertambangan strategis untuk tambang pasir laut dan timah. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy menilai Ranperda tersebut tidak melihat secara keseluruhan potensi yang ada di kabupaten/kota Kepri, khusunya Kabupaten Lingga.
Menurutnya dari fakta di lapangan, Kabupaten Lingga memiliki potensi disektor pertambangan. “Banyak daerah di Lingga ini yang sebenarnya memiliki kawasan strategis. Contohnya masyarakat masih mengambil timah, kita harap ini bisa dilegalkan karena ini potensi,” terang Neko.
Politisi muda partai NasDem ini menyebutkan, melihat sudut pandang yang berbeda dari Pansus Ranperda RZWP3K, hanya Karimun dan Batam yang memiliki kawasan pertambangan pasir dan timah laut ini terkesan tidak adil bagi Kabupaten Lingga.
Merujuk kepada kejayaan masa lalu, beberapa kawasan di Lingga menjadi daerah penghasil tambang timah terbesar. Salah satunya Pulau Singkep yang hingga kini belum dikelola kembali dengan lebih tepat dan regulasi yang pasti.
“Kabupaten tidak memiliki kewenangan penerbitan izin, namun kebijakan yang dibuat Pemprov Kepri kali ini setidaknya menghambat pembangunan Lingga,” terangnya.
Saat ini Kabupaten Lingga sedang menggiatkan pembangunan daerah disektor perkebunan dan pariwisata, namun bukan Kabupaten Lingga tidak memiliki potensi pertambangan.
Menurutnya, sebagian masyarakat pula berharap banyak agar penambangan timah rakyat dapat dilegalkan sesuai aturan yang berlaku.
Terakhir, Neko selaku wakil rakyat meminta agar peluang investasi dan peningkatan potensi di Lingga tidak dibatasi. Termasuk diantaranya dengan menjadikan Lingga sebagai kawasan strategis pertambangan timah dan pasir laut melalui Ranperda yang masih berkesempatan untuk di tinjau kembali sebelum disahkan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K DPRD Kepri, Iskandarsyah menyebutkan Lingga sebagai daerah yang memiliki potensi tambang timah memang tidak dimasukkan dalam wilayah strategis tambang.
Menurutnya, ada pembagian porsi yang dibagi seperti daerah yang wilayah ruang lautnya dijadikan konservasi dan peruntukan budidaya.
“Dengan berbagai pertimbangan, kita tetapkan hanya Karimun dan Batam, karena untuk mendukung kebutuhan reklasami daerah-daerah industri” ungkap Iskandarsyah, Jumat (5/7/2019).
Diantara alasannya menjadikan Batam sebagai kawasan tambang, ialah merujuk kepada penetapan pemerintah pusat yang menetapkan Batam sebagai kawasan strategis nasional (KSN).(*)
Sumber : kumparan