WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang kasus komplotan curanmor di Pengadilan Negeri Batam dituntut hukuman oleh pihak kejaksaan dengan putusan berbeda. Untuk pelaku dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan penadah dihukum 6 bulan penjara.
Oknum anggota yang menjadi penadah motor curian, Agung enam bulan. Tuntutan Aulia Reza selama satu tahun enam bulan, pada Senin (29/07/2019).
Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Baeha mengatakan bahwa Agung hanya sebatas penadah motor hasil curian.
“Terdakwa juga oknum anggota hanya pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujar Immanuel.
Immanuel menambahkan Aulia Reza dituntut selama satu tahun enam bulan penjara sebab dia yang melakukan pencurian tersebut dan menjual motor hasil curiannya kepada oknum Anggota tersebut.
Sementara diketahui saat sidang kesaksian yang berlangsung bahwa Agung menjadi penadah motor hasil curian Komplotan Maling (24/06/2019).
Dalam kesaksiannya tersebut Zaibul mengatakan awal mulanya Aulia sebagai perantara penadah ditangkap oleh jajaran Reskrim Polda Kepri. Melalui tahap pengembangan maka dapatlah Agung.
“Agung menjual motor tersebut seharga satu juta rupiah kepada diriku. Awalnya Dicky membeli motor hasil curian Reza Aulia seharga lima ratus ribu rupiah,” terang Zaibul.
Zaibul menjelaskan dengan tindakan tersebut Agung mendapatkan keuntungan sebesar lima ratus ribu rupiah. (Joni P)






























