– Total Ada 61 tersangka dengan 40 Kasus Pada Semester Pertama Tahun 2019
WartaKepri.co.id. KARIMUN – Sebanyak 61 Orang tersangka berhasil diamankan satnarkoba Polres Karimun dengan kasus sebanyak 42, pada Press Realese yang digelar dihalaman Ruang Rupatama Polres Karimun, Senin (5/8/2019).
Pengungkapan Tindak Pidana narkotika dalam Kurun waktu selama satu semester tersebut dimulai dari tanggal (1/1/2019) hingga (31/7/2019). Dari tersangka yang berhasil diamankan pada lokasi berbeda, terdiri dari 52 Tersangka pria serta 9 wanita.
Lokasi penangkapannya sendiri terjadi di wilayah hukum Polres Karimun, diantaranya yaitu kecamatan Karimun sebanyak 29 orang tersangka dengan 20 kasus.
Untuk kecamatan Meral sebanyak 12 orang dengan 7 kasus, wilayah kecamatan Tebing tersangka sebanyak 12 orang dengan 9 kasus, dan wilayah kecamatan kundur sebanyak 7 orang tersnagka dengan 5 kasus, serta wilayah kecamatan Kuba 2 orang tersangka dengan 1 kasus.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu antara lain beruoa sabu seberat 520,95 gram, pil ekstasi sebanyak 504,5 butir, Ganja kering (Cannabis sativa) sebanyak 1200,21 gram.
Seluruh tersangka beserta barang bukti lainnya di amankan di satnarkoba Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut. Serta para tersangak akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2019.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Satu Miliar Rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah.(*)
Tulisan : Aziz Maulana
Editor : Dedy Suwadha