
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Karimun resmi beralih ke PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), setelah Pemerintah Kabupaten Karimun mengakhiri kerja sama dengan PT Malik Parking Kepri (MPK) terhitung sejak 22 Juli 2026 pukul 00.00 WIB.
Selama PT MPK mengelola parkir pelabuhan, berbagai keluhan bermunculan, mulai dari tarif parkir yang dinilai berubah tanpa kejelasan, antrean panjang di gate parkir saat arus mudik dan balik Lebaran, penataan area parkir yang semrawut, hingga keluhan pedagang di kawasan taplak yang mengaku omzet usahanya menurun.
Tak hanya itu, pengakhiran kerja sama juga dipicu lantaran perusahaan diduga tidak memenuhi sejumlah kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan, menjelaskan, PT MPK tidak melaksanakan pembangunan infrastruktur perparkiran sesuai layout yang diajukan serta tidak memenuhi kewajiban lainnya sebagaimana tertuang dalam PKS.
“Selain itu, perusahaan juga sering terlambat membayar kewajiban kepada pemerintah daerah. Hingga kerja sama berakhir, PT MPK masih memiliki tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp39,9 juta,” ujar Tohap, Minggu (26/7/2026).
Tak berhenti di situ, Tohap mengungkapkan dugaan persoalan lain yang tak kalah serius.
“PT MPK tidak memberikan perjanjian kerja tertulis kepada seluruh karyawannya serta belum mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Apabila dugaan tersebut benar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP Nomor 86 Tahun 2013, serta Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Sesuai regulasi, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tohap.
Ia berujar, rentetan persoalan ini membuat keputusan pengakhiran kerja sama dinilai sebagai langkah yang tepat untuk memperbaiki tata kelola parkir di kawasan pelabuhan.
“Berbagai masalah ini menjadikan pemutusan kerja sama sebagai langkah tepat untuk memperbaiki tata kelola parkir pelabuhan,” ucap Tohap.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Malik Parking Kepri (MPK) sendiri belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan.
Penulis: Junizar
Editor: Azis



























