Home Hukrim Kadishub Karimun Murka Dilaporkan ke Kejari, Bantah Dugaan Uang Komitmen Rp160 Juta

Kadishub Karimun Murka Dilaporkan ke Kejari, Bantah Dugaan Uang Komitmen Rp160 Juta

Nama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karimun, Tohap Siahaan
Nama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karimun, Tohap Siahaan, mendadak jadi sorotan panas usai resmi dipolisikan, melalui laporan ke Kejaksaan Negeri Karimun, atas dugaan skandal pemerasan dalam jabatan. Tak tanggung-tanggung, Direktur PT Malik Parking Kepri (PT MPK), Drahmenra Situmorang, nekat pasang badan membongkar dugaan uang pelicin pada 16 Juli 2026. Laporan tersebut menyeret dua oknum pejabat Dishub Karimun beserta seorang perantara yang diduga kuat main mata meminta commit fee fantastis sebesar Rp160 juta. Uang itu disebut-sebut diperas dalam tiga tahap mulus sebagai syarat mutlak sebelum pengerjaan proyek pengelolaan parkir resmi ditandatangani.(Foto: Foto: Junizar)

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polemik pengelolaan parkir pelabuhan di Kabupaten Karimun semakin memanas.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karimun, Tohap Siahaan, angkat bicara setelah namanya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan.

Laporan tersebut diajukan Direktur PT Malik Parking Kepri (PT MPK), Drahmenra Situmorang, pada 16 Juli 2026.

Dalam laporannya, PT MPK menyebut, dua oknum Dinas Perhubungan, termasuk Kadishub Karimun, serta seorang perantara diduga terlibat dalam permintaan uang komitmen senilai Rp160 juta yang disebut diberikan dalam tiga tahap sebelum kerja sama pengelolaan parkir ditandatangani.

Saat dikonfirmasi, Drahmenra menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Seluruh kronologi, alat bukti, aliran dana, dan jejak digital telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Karimun. Kami percaya sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Drahmenra, Minggu (26/7/2026).

Namun, Tohap Siahaan membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan, tidak pernah menerima uang, barang, maupun bentuk imbalan apa pun yang berkaitan dengan jabatannya.

“Saya secara tegas menyatakan tuduhan itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang, barang, ataupun imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Tohap.

Ia juga menantang pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti yang sah dan objektif.

“Kalau memang benar, mana buktinya. Kapan, di mana, dan bagaimana transaksi itu terjadi. Jangan hanya melempar tuduhan tanpa dasar,” katanya.

Tohap meminta agar pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut segera menarik pernyataannya dari media maupun media sosial, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila tidak mampu membuktikan tuduhannya.

“Meski merasa nama baik saya telah tercoreng, masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik, belum akan menempuh jalur hukum apabila ada iktikad baik untuk memulihkan nama baiknya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Tohap juga mengungkap dugaan, mencuat namanya ke ruang publik berkaitan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Karimun yang telah mengakhiri kerja sama pengelolaan parkir dengan PT MPK.

“Dugaan saya, nama saya diviralkan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah daerah yang telah mengakhiri perjanjian kerja sama dengan PT MPK,” tutupnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026