
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, memproyeksikan pendapatan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,34 triliun.
Proyeksi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp219,38 miliar, dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,12 triliun.
Hal tersebut disampaikan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah dalam rapat paripurna DPRD Karimun dengan agenda penyampaian pidato Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Balai Rong Sri, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Karimun.
Dalam pidatonya, Iskandarsyah menjelaskan, peningkatan pendapatan daerah tidak hanya ditujukan untuk memperbesar nominal APBD, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal dan kemandirian daerah.
“Pemerintah daerah terus berusaha meningkatkan kapasitas fiskal dan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari struktur pendapatan pada APBD,” ujar Iskandarsyah.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.343.948.499.940. Angka tersebut meningkat Rp219.389.577.173 atau sekitar 19,51 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp1.124.558.922.767.
Menurut Iskandarsyah, peningkatan pendapatan tersebut diharapkan dapat memperbesar ruang fiskal pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Struktur pendapatan dalam APBD Perubahan 2026 bersumber dari dua komponen utama, yakni pendapatan asli daerah (PAD) serta pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Karimun juga menempatkan peningkatan kontribusi PAD sebagai salah satu perhatian dalam pengelolaan fiskal daerah.
“Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara berkelanjutan,” ungkap Iskandarsyah.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Karimun memproyeksikan belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 mencapai Rp1.412.090.123.046.
“Jumlah tersebut meningkat Rp113.100.786.535 dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp1.298.989.336.511,” terang Iskandarsyah.
“Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah atau defisit sebesar Rp70.641.623.106,” tambah Iskandarsyah.
Defisit tersebut, kata Iskandarsyah, telah diperhitungkan melalui skema pembiayaan daerah. Pembiayaan netto dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 mencapai Rp70,64 miliar.
“Nilai pembiayaan tersebut berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.
Dia menyebut, jumlah tersebut lebih besar dibandingkan perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebelumnya yang berada di angka Rp40,93 miliar.
“Pada APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah juga tidak lagi menganggarkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah sebagaimana sempat direncanakan dalam APBD murni 2026,” sebut Iskandarsyah.
Dengan skema pembiayaan netto tersebut, kata Iskandarsyah, defisit antara pendapatan dan belanja dapat ditutup sehingga struktur anggaran menjadi berimbang.

Selain perubahan pada sisi pendapatan dan belanja, rancangan APBD Perubahan 2026 juga memuat kebijakan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar.
“Dana tersebut dialokasikan sebagai tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun,” tutur Iskandarsyah.
Iskandarsyah mengungkapkan, penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun.
“Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat lembaga keuangan milik daerah dalam mendukung perekonomian Kabupaten Karimun,” pungkasnya.
Iskandarsyah menegaskan, arah kebijakan fiskal daerah tidak semata-mata diukur dari besarnya angka APBD. Yang tidak kalah penting, kata dia, adalah bagaimana kapasitas fiskal tersebut dikelola secara efektif dan diperkuat secara berkelanjutan.
“Kenaikan pendapatan sebesar Rp219,38 miliar pun diharapkan dapat menjadi ruang fiskal tambahan untuk menopang pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dengan pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,34 triliun, belanja sebesar Rp1,41 triliun, dan pembiayaan netto Rp70,64 miliar, Rancangan APBD Perubahan Karimun 2026 selanjutnya memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Karimun.
Sementara itu, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza mengatakan, pihaknya resmi memulai tahapan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Langkah ini diambil setelah Bupati Karimun menyerahkan dokumen rancangan anggaran tersebut kepada pihak legislatif untuk ditindaklanjuti,” terang Rafiza.
Setelah dokumen KUPA dan PPAS Perubahan 2026 diterima, selanjutnya kata Rafiza, seluruh fraksi di DPRD akan langsung melakukan penelaahan dan pembahasan mendalam.
“Penyampaian tersebut akan dibahas oleh fraksi di DPRD Karimun, hasilnya disampaikan secara tertulis,” ujar Rafiza.
Dokumen tersebut menurutnya, menjadi dasar penyesuaian APBD 2026 yang berdampak langsung pada pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Karimun.
“Guna memastikan adanya realokasi anggaran untuk program-program daerah yang butuh penanganan mendesak di sisa tahun anggaran 2026,” sebut Rafiza.
Penyampaian pandangan tertulis dari tiap fraksi masih kata Rafiza, berfungsi menjaga agar penggunaan anggaran tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Hasil dari pembahasan fraksi ini akan menjadi acuan akhir dalam penyusunan Ranperda tentang APBD Perubahan 2026 sebelum disahkan menjadi Perda,” imbuhnya.
Proses tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPRD Karimun diharapkan dapat selesai tepat waktu.
“Agar penetapan APBD Perubahan 2026 dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























