WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Merilis kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dengan tersangka atas nama Muhammad Adam pada Kamis (29/8/2019) Di Perumahan Sukajadi Batam.
Total aset yang dipublikasi mencapai Rp 28 Miliar. Berupa uang tunai, emas, kendaraan dan aset property. (*)
Video : Taufik ch
Editor: Dedy Suwadha