Home Nasional Penunggak BPJS Nantinya Tak Bisa Buat SIM, dan Akses Pelayanan Publik Lainnya

Penunggak BPJS Nantinya Tak Bisa Buat SIM, dan Akses Pelayanan Publik Lainnya

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.CO.ID, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Tujuan aturan ini dilakukan ialah untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

Dilansir melalui Rotasi.slo.co.id, saat ini Inpres tersebut masih digodok berbagai pihak terkait di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik,” jelas Fahmi dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).

Sementara itu, dijelaskan oleh Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan‎ Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, bahwa nantinya Inpres itu akan ditujukan bagi 26 Kementerian/Lembaga dan seluruh kepala daerah yang melakukan pelayanan publik.

“Instruksi Presiden ini tujuannya untuk mengoptimalkan jumlah coverage dan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran agar rutin membayar iuran BPJS.

“Nah ini sumber BPJS defisit. Karena dia mendaftar pada saat sakit, setelah mendapat layanan dia berhenti,” ucap Mardiasmo selaku wakil dari menteri keuangan mengungkapkan bahwa tingkat kolektibilitas yang begitu rendah yaitu kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan, hanya mencapai 50 persen dari total 23 juta peserta.

 

 

Dilansir melalui: rotasi.slo

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp