Satres Narkoba Polres Karimun Amankan 16 Tersangka dari Tujuh Kasus Narkoba

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id KARIMUN – Jajaran satres narkoba polres karimun pada rabu (23/10/2019), mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 tersangka pada 7 kasus selama satu bulan terhitung sejak 1 oktober hingga 23 Oktober 2019, di halaman rupatama dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP. Yos guntur yang turut serta didampingi oleh kepala KPPBC TMP B, Berhnard Sibarani.

Kapolres karimun AKBP. Yos Guntur saat konferensi pers menjelaskan bahwa, kami dari jajaran polres karimun beserta KPPBC karimun, mengungkap tindak pidana narkotika selama kurang lebih satu bulan, yang mana rekan-rekan media ketahui bahwa press release ini merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban kami beserta kantor Bea Cukai Karimun sebagai bentuk akuntabel kami kepada masyarakat serta bentuk komitmen kami guna menyampaikan kepada masyarakat.

“Kedepannya kita akan berkolaborasi serta kedepannya semakin intens dan sudah kami sepakati, jadi kedepannya tidak ada lagi ego sektoral-ego sektoral, sehingga kita akan basmi dan tidak adanya lagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres karimun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Perwira asal Semarang Jawa tengah ini membeberkan hasil penegahan selama sebulan, dimana Untuk wilayah hukum polres karimun di kecamatan karimun sendiri, terdapat lima kasus dengan tersangka sebanyak delapan orang, diantaranya D-P, Z-N, W-D, S-E, A-R, F-Z, A-F-D, S-P-Y. Sementara itu, untuk wilayah kecamatan meral terdapat satu kasus dengan dua orang tersangka, masing-masing berinisial B-D dan F-P, serta wilayah kecamatan buru terdiri dari satu kasus dengan tersangka enam orang laki-laki berinisial A-U, H-S, N-Z, H-L, I-W, dan I-S.

“Barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan yaitu berupa shabu sebanyak 556,48 gram, pil ekstasi sebanyak 252 butir, ganja kering seberat 13,29 gram, pil happy five sebanyak 202 butir serta key sebanyak 20,60 gram,” ungkapnya.

Selain narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi juga terdapat key sebanyak 20,60 gram, dimana Narkoba jenis key sudah muncul di Indonesia sejak tahun 2008, key sendiri dalam bahasa medis disebut ketamine. Dan biasanya jenis obat yang digunakan dalam dunia medis, koordinasi pemakaiannya oleh tenaga ahli medis seperti dokter.

Para tersangka sendiri akan dijerat pasal 114 ayat (2), subsider 112ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), undang-undnag RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana denda satu miliar rupiah,  selain itu juga pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp. 100 juta.(*)

Tulisan : Aziz Maulana

Google News WartaKepri