Home Batam Jemput Bola di Batam, Kini Layanan MCS BPJS Kesehatan Mudah Dijangkau Masyarakat

Jemput Bola di Batam, Kini Layanan MCS BPJS Kesehatan Mudah Dijangkau Masyarakat

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id,BATAM – BPJS Kesehatan siap berkeliling menyambangi pelosok negeri melalui layanan jemput bola Mobile Customer Service (MCS).

Melalui MCS, Masyarakat kini dapat lebih mudah menjangkau dan mengakses pelayanan fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, pemberian informasi dan pengaduan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan cabang Batam Maucensia Septrina mengatakan setiap hari MCS BPJS Kesehatan akan berkeliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan masing masing wilayah.

“Informasi jadwal MCS secara berkala bisa dilihat di akun media sosial BPJS kesehatan atau masyarakat bisa nelfon kantor cabang terdekat, untuk mengetahui wilayah mana yang sedang didatangi oleh MCS,”ujar Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan cabang Batam Maucensia Septrina Kamis (12/12/2019) di Ruang Media Gathering BPJS Cabang Batam.

Jadi, Masyarakat tidak perlu ragu mendatangi MCS bila melihatnya sedang berhenti misalnya di kantor kelurahan, alun alun pusat kota, di pasar. MCS juga kita lengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta,”kata Maucensia.

Sebab, masyarakat sendiri, sudah merasakan dampak dari program jaminan kesehatan ini sangat berarti. Dengan demikian tingkat pendaftaran BPJS sangat tinggi karena sudah banyak yang memanfaatkan,”ucapnya.

Sementara itu, sudah mengacu pafa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Tiga tahun belum ada penyesuaian iyuran. Pendapatan iyuran tidak sesuai dengan pembayaran fasilitas kesehatan ditambah lagi peserta saat ini sangat meningkat.

Penerima bantuan iyuran, kelas III sebelumnya Rp 23.000 perjiwa, terhitung januari 2020 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Dijelaskannya, sebagai upaya peningkatan layanan seiring dengan terbitnya peraturan Presiden nomor 75/2019 yang didalamnya memuat penyesuaian iuran program jaminan kesehatan, BPJS kesehatan membuka kemudahan peserta untuk turun kelas perawatan.

Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin turun kelas tawaran bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 Tahun,”jelasnya.

“Namun kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal, dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,”terangnya.

Selain itu, lanjut Maucensia, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang 1 Tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

Apabila peserta ingin melalukan perubahan kelas perawatan kembali,dapat dilakukan setelah peserta 1 Tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya,”tegasnya

Sementara untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu,”imbuhnya.

Untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan,”paparnya.

“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, kantor kabupaten /kota MSC, atau secara online melalui BPJS kesehatan care center 1 500 400 dan mobile JKN sejak 9 Desember 2019,”tutupnya.(*)

Kiriman : Taufik Chan

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026