Sejumlah Kelompok Nelayan Karimun Hadiri Seminar Cinta Bahari dan Aturan Jalur Menangkap Ikan

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Guna menumbuhkembangkan kecintaan terhadap bidang kelautan dan perikanan, serta memiliki jiwa yang senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa terprovokasi, pada kamis (27/2/2020), Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau gelar seminar Cinta Bahari dan Kebinekaan Demi Keutuhan NKRI.

Turut serta hadir pada pelaksanaan kegiatan yang dipusatkan di balai serbaguna Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Anwar, Lurah Pamak Mukthisar, serta perwakilan dari beberapa kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang berasal dari Pamak, Desa Pongkar dan Tebing.

“Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi poros Maritim dunia, salah satunya di wilayah perairan Karimun,” ujar Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Anwar.

HARRIS DAY BATAM

Anwar menyebut, Poros Maritim dunia bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia.

“Dalam mewujudakan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia maka diperlukan proses pembangunan maritim mulai dari aspek infrastruktur, politik, sosial-budaya, hukum, keamanan, dan ekonomi. Selain itu yang terpenting adalah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul tentunya berdaya saing dengan tujuan akhir terwujudnya Indonesia Negara Kepulauan (Karimun) yang maju mandiri dan kuat, memegang teguh Pancasila dalam upaya mewujudkan Indonesia maju, dan pastinya menjadi pribadi yang berprestasi,” pungkasnya.

Pada kesempatan seminar kali ini, Anwar juga menyampaikan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 71/ Permen-KP tahun 2016, tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap.

“Untuk itu perlunya mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, khsusunya di wilayah perairan Karimun, selain itu pengaturan jalur penangkapan ikan dan penempatan
alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan operasional, perlu mengatur kembali jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anwar juga telah memberikan materi tentang peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 5/ Permen-KP tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23/Permen-KP tahun 2013 tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan.

“Pendaftaran Kapal Perikanan adalah kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan, selain itu untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan dan sekaligus usaha Perikanan tangkap dimana usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan atau kegiatan pengangkutan ikan, dan juga Perusahaan Perikanan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum,” terangnya.

Terakhir, Anwar memaparkan tentang salah satu peraturan Gubernur Kepri yang terbaru, yaitu nomor 83 tahun 2019 tentang pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan.

“Perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan kegiatan serta diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan atau pemenuhan persyaratan komitmen, baik Komersial atau Operasional perizinan yang diterbitkan atas nama Menteri. Setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan komitmen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Rahim (55) Ketua nelayan Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun sangat mengapresiasi dan tentunya senang dengan dilaksanakannya seminar Cinta Bahari dan Kebinekaan Demi Keutuhan NKRI.

“Selain menjalin tali silaturahmi sesama nelayan dan Narasumber, juga menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, sehingga lebih faham dan mengerti,” ujarnya.

Diakhir pelaksanaan kegiatan yang kedepannya rutin dilaksanakan ini, para peserta seminar yang berasal dari kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Kecamatan Tebing, juga membacakan deklarasi guna mendukung keamanan laut Kabupaten Karimun yang aman dan kondusif.(*)

Reporter : Aziz Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI
AMSAKAR LI CLAUDIA DPRD BATAM 2024