
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Setelah 16 hari ditahan otoritas maritim Malaysia, akhirnya nelayan asal Karimun, Kepulauan Riau, A Huat (55) dipulangkan dengan selamat.
Kepulangan A Huat dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), menjadi atensi dan perhatian serius pihak berwenang, mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, kepolisian, TNI Angkatan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun hingga Kedutaan Besar RI di Malaysia.
Setibanya di pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun pukul 15.00 WIB, A Huat disambut hangat oleh Bupati Iskandarsyah, Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dan Kepala Cabang Dinas Kelautan Perikanan Karimun Kepri, Faizal serta perwakilan dari Angkatan Laut.
Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kepulangan nelayan Karimun tersebut.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dan membantu kepulangan nelayan Karimun,” ujar Iskandarsyah, Selasa (18/3/2025).
Pada kesempatan tersebut, Bupati mengimbau kepada seluruh nelayan Karimun, agar dapat mematuhi dan mengerti terkait batas laut, agar tidak menimbulkan permasalahan.
“Jika nelayan melaut, agar memahami batas wilayah perairan serta membawa peralatan, sarana dan prasarana seperti penujuk arah (kompas) pelampung dan lain sebagainya,” papar Bupati.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan kronologi penahanan terhadap A Huat oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
“A Huat saat itu sedang menjaring ikan menggunakan kapal kayu dan terbawa arus hingga memasuki kawasan perairan Malaysia hingga diamankan oleh pihak APMM,” beber Kapolres.
“Selanjutnya A Huat menelepon istri di Karimun untuk mengabarkan perihal dirinya ditangkap oleh APMM,” tambah Kapolres.
Hingga akhirnya kata Kapolres istri A Huat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.
“Berkoordinasi bersama Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Malaysia serta pihak APMM, selanjutnya pihaknya bersedia untuk mengembalikan A Huat,” sambung Kapolres.
Selanjutnya masih kata Kapolres, A Huat dijemput oleh pihak Satpolairud Polres Karimun di perairan perbatasan antara Malaysia dan Karimun.
“A Huat diamankan oleh APMM selama 16 hari hingga kembali ke Karimun dalam kondisi baik dan sehat,” pungkasnya.
A Huat sendiri merasa senang dapat kembali lagi ke Karimun. Ia pun mengaku selama berada di kantor APMM mendapatkan perlakuan khusus dan manusiawi.
“Senang dapat kembali ke Karimun, saya diperlakukan dengan baik selama di Malaysia. Terima kasih kepada Kapolres Karimun serta jajarannya dan pihak yang telah membantu, sehingga saya dapat pulang,” katanya.(Junizar)