Wartakepri.co.id, Anambas – Desa Tarempa Barat tampakkan keseriusannya melawan Wabah Covid-19 dengan cara membentuk Tim Penanggulangan Covid-19 tingkat Desa, yang beranggotakan dari Kepala Desa sebagai Ketua, BPD, Staf Desa, Kader Desa Siaga, Karang Taruna, Bumdes, RT/RW, serta Tokoh Masyarakat, sedangkan untuk mitra terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Asmarandi Kades Tarempa Barat, dan di hadiri oleh Anggota Polsek Siantan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekdes, Kadus, BPD, RT/RW dan Penggerak PKK Desa, Kader Desa Siaga, Karang Taruna, Pendamping Desa, dan Tokoh Masyarakat, kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Tarempa Barat, Kamis (2/4/2020).
Dalam rapat pembentukan Tim Covid-19 Desa Tarempa Barat tersebut membuahkan hasil antaranya adalah, Tim Covid-19 Desa Tarempa Barat tidak diperkenankan untuk memberikan informasi kepada siapapun kecuali kepada Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, karena perintah Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pusat, untuk informasi di daerah yang berwenang memberikan informasi adalah Tim Gugus Tugas Kabupaten.
Kemudian diharapkan kepada, Kadus, BPD, RT/RW, Penggerak PKK Desa, Kader Desa Siaga, Karang Taruna, Pendamping Desa, dan Tokoh Masyarakat, agar selalu menginformasikan dan berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa, kalau ada anak atau saudara yang baru saja pulang dari berpergian agar segera melaporkan untuk di lakukan pengkarantinaan mandiri dirumah masing masing, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Tarempa Barat.
Asmarandi Kades Tarempa Barat mengatakan, diberitahukan kepada seluruh RT RW agar disetiap kapal masuk agar mengecek warganya yang berada di kapal, khususnya warganya yang akan pulang dan tinggal di Desa Tarempa Barat.
“Selain itu juga saya perintahkan kepada RT/RW masing masing wilayah kerjanya agar melakukan patroli di wilayah masing masing RT/ RW kepada warganya dan melaporkan setiap harinya kepada Tim Covid-19 Desa, untuk di teruskan ke Tim Gugus Tugas Kabupaten,”ujarnya.
Penyampain dari Kapolsek Siantan yang diwakilkan kepada anggotanya mengatakan, kegiatan yang menyangkut dengan Informasi tentang penyebaran Covid-19 di wilayah Desa atau kelurahan agar tidak memposting dan memberikan informasi ke siapapun. Kecuali diberikan kepada ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, hal tersebut agar bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, dan satu pintu.
Desa Tarempa Barat sendiri memiliki 18 RT dan 8 RW, dalam kesempatan itu, usai rapat pembentukan Tim Covid-19 Desa, rombongan rapat langsung melakukan himbauan kepada masyarakat Desa Tarempa Barat terkait bahaya Wabah Covid-19, dan agar berdiam diri dirumah, serta berpola hidup sehat dengan cara sering sering melakukan pencucian tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan. (Rama)