WartaKepri.co.id, Batam – Gudang-gudang penimbunan masker yang telah dilakukan penggerebekan dilakukan Polda Kepulauan Kepri(Kepri) diwilayahnya sampai saat ini belum ada diterima satupun berkas yang terima oleh kejaksaan negeri Batam, Senin(6/4/2020).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) kejaksaan negeri Batam, Novriadi Andra mengatakan, sampai saat ini belum ada penerima pelimpahan tahap dua atas kasus penimbunan masker dan alat kesehatan pada saat kondisi virus Corona.
“Harapannya semoga perkara penimbun alat kesehatan dapat segera mungkin dilimpahkan sehingga dapat disidangkan secepatnya,” terangnya.
Ditegaskannya, semua barang bukti akan dimohonkan untuk dirampas dan dikuasai negara sehingga selanjutnya dapat dibagikan kepada masyarakat.
“Saat ini masker, sanitizer dan alat kesehatan lainnya sangat langka. Kalau ada harganya pasti mahal,” keluhnya.
Novriadi melanjutkan, dengan barang bukti penimbunan tersebut akan membantu masyarakat Batam untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.
“Dengan kondisi saat ini, masker dan alat kesehatan tersebut sangat diperlukan masyarakat,” ucapnya.(adit)