WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Anggota Komisi 3 DPRD Kepri H Irwansyah meminta kepada PT ATB selaku pengelola air bersih kota Batam serta Bright PLN Batam, meringankan beban masyarakat akibat wabah covid 19.
“Kami meminta kepada pengelola air bersih PT. ATB & listrik PT PLN atau Bright Batam untuk turut serta berpartisipasi membantu dengan membuat kebijakan,”kata H. Irwansyah Anggota Komisi 3 DPRD Kepri, Rabu (22/4/2020) menyampaikan.
Ditambahkannya, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah sudah membuat berbagai kebijakan. Namun terbatasnya kemampuan anggaran daerah, sehingga tidak semua kebijakan bisa dilakukan. Maka dari itu, harus ada sinergi dari semua pihak untuk sama-sama memerangi dan melawan Covid-19.
Menurut Irwansyah, Adapun kebijakan tersebut pertama, Memberikan kelonggaran pembayaran rekening yang jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya selama wabah belum selesai.
“Kedua, Tidak memutus pelanggan yang terlambat bayar. Karena biasanya jika terlambat bayar sehari saja langsung diputus,”tuturnya.
Ketiga, Menggratiskan pembayaran untuk rumah Ibadah seperti Mesjid, gereja, dan lainnya. Karena sudah tutup, tentu tidak ada pemasukan dari infaq jamaah untuk membayar operasional seperti bayar imam mesjid, bilal, rekening air & listrik.
” Menghilangkan denda pelanggan akibat terlambat bayar,”pungkas Irwansyah Anggota Komisi 3 DPRD Kepri
Tulisan :Taufik Chan






























