WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun pada Rabu (22/2/2020), telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
Babak baru kasus pencabulan anak remaja dengan tersangka Rahim (53), warga jalan Paya Rengas RT. 001, RW. 002, Kelurahan Paret benut Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun ini, segera dimulai.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani yang mempunyai delapan orang anak tersebut, akan diserahkan ke Kejari Karimun setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sesuai dengan Laporan Polisi : LP – B / 07/ I/ 2020/ KEPRI / SPKT – RES KARIMUN, tanggal 24 Januari 2020, tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Saat dikonfirmasi oleh WARTAKEPRI.co.id, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menjelaskan bahwa, hari ini pelimpahan tahap dua-nya. Tersangka beserta dengan barang bukti lainnya akan diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri siang ini.
“Sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan, terlebih dahulu tersangka menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Karimun. Tes kesehatan merupakan prosedur yang biasa dilakukan terhadap tersangka, sebelum dilakukan penahanan dan ketika akan diserahkan tahap kedua di Kejaksaan Negeri,” pungkas Komandan Bison Satreskrim Polres Karimun tersebut.
Diketahui, tersangka melakukan aksinya sejak bulan Maret hingga Desember tahun 2019 silam, tindakan asusila yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut sudah 10 kali, dengan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku sendiri, yaitu dengan mengajak para korban ke toilet di salah satu tempat mengkaji ilmu Agama tersebut.
Dan dari chat dan screenshot ponsel milik pelaku dan korban, ditemukan adanya pengancaman, dimana pelaku sendiri akan menyebarkan informasi bahwa korban sudah tidak perawan lagi jika tidak menuruti keinginannya.
Repoter : Aziz Maulana






























