Advertisement
Home Berita Utama Satpolair Karimun Amankan 10 Ton Kayu Olahan asal Sawang Kundur Barat, Pelaku...

Satpolair Karimun Amankan 10 Ton Kayu Olahan asal Sawang Kundur Barat, Pelaku Kabur

Satpolair Karimun Amankan 10 Ton Kayu Olahan asal Sawang Kundur Barat, Pelaku Kabur
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kapal patroli Polair Polres Karimun, Polda Kepri telah berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ton kayu jenis meranti olahan dengan tebal kurang lebih 8 inci, yang diduga hasil ilegal logging, Kamis (14/5/2020) pukul 17.00 WIB. Penyelundupan kayu ini berdasarkan laporan nomor LP/46/ V / 2020 / KEPRI / Polairud-Res Karimun, tanggal 15 Mei 2020.

“Kami telah mendapat informasi diperairan pantai layang Sawang Kecamatan Kundur barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” terang Kasat polair Polres Karimun Iptu Binsar Samosir kepada WARTAKEPRI.co.id.

Dirinya menambahkan, kedua saksi yang memberikan keterangan tersebut diantaranya Sukemi beserta rekannya Zulkifli.

“Dan Kanit Gakkum Bripka Agus JA mendapatkan informasi lalu bersama Tim Kopat KP XXX-1 33-2001 melaksanakan patroli, menindak lanjuti informasi yang dimaksud diperairan Sawang Kecamatan Kundur barat, Karimun,” pungkasnya, Selasa (19/5/2020).

Selanjutnya kata Binsar, tim berhasil mendapatkan Kayu yang diduga Ilegal berasal dari Desa Tanjung Sari Kecamatan Tebing tinggi timur, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah lebih kurang 10 ton jenis meranti,” imbuhnya.

Lalu ungkapnya barang bukti berupa kayu olahan hasil hutan dibawa menuju pantai Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, dengan cara dirakit didalam air lalu kayu dibawa dengan menggunakan kapal pompong tanpa nama menuju ke Sawang.

“Saat KP XXX-1 33-2001 merapat ke arah pantai tidak terdapat lagi kapal pompong yang digunakan untuk menunda (menarik kayu) yang dimaksud, dan hanya menemukan satu orang saksi saja bernama Sukemi, yang akan bekerja untuk mengangkut kayu hutan hasil olahan dari pantai menuju ke darat,” paparnya.

Ungkap Binsar, dari hasil keterangan yang dilakukan, maka kayu tersebut adalah pesanan Atan J, warga Sawang kecamatan Kundur Barat kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang di antar menggunakan pompong tanpa nama dari Tanjung Sari Selat panjang, Kabupaten Maranti.

“Anggota Tim langsung mengamankan dan membuat surat barang bukti, untuk selanjutnya di bawa dengan menggunakan kapal pompong lainnya, serta membawa bersama barang bukti serta saksi ke Pos Polair Polres Karimun di Kolong, Sungai Lakam Barat Tanjungbalai Karimun guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satpol Air Polres Karimun diantaranya berupa kayu hasil hutan yang telah diolah lebih kurang 10 ton, satu unit kapal motor jenis pompong GT 3 warna biru merah. Pelaku hingga kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan tim Satpol Air Polres Karimun.(*)

Reporter : Aziz Maulana

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026