WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Plt. Walikota Tanjungpinang tentang Kasus Nomor 22 Kota Tanjungpinang yang dinyatakan sembuh pada 19 Mei 2020. Penambahan 1 (satu) kasus sembuh COVID19 Kota Tanjungpinang, sehingga sampai saat ini total pasien Covid-19 Kota Tanjungpinang yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 20 orang.
Adapun pasien yang sembuh pada hari ini dengan kode kasus nomor 22 sebagaimana hasil pemeriksaan PCR yang baru kami terima dari BTKL PP Batam, dengan rincian sebagai berikut:
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Nomor 22 atas nama Tn. RR, laki-laki umur 19 tahun, alamat Jalan insinyur Sutami, Hutan Lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari. Pasien perawatan mandiri dibawah pengawasan dokter RSUD RAT Propinsi Kepulauan Riau.
Pasien adalah kontak erat dengan kasus No.13 dan kasus nomor 19 dan Pasien merupakan keponakan dari kasus no 13, merupakan klaster Sei Ladi. Tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah endemis dan luar negeri.
Terkonfirmasi tidak mengalami keluhan kesehatan sama sekali dan dikategorikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG), namun karena yang bersangkutan merupakan kontak erat dari kasus No.13 dan No. 19 maka dilakukan pengambilan swab dan dilakukan pemeriksaan PCR, kemudian hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 25 April 2020 dan dinyatakan Tn. MR Umur 19 th “Positif” Covid-19.
Riwayat hasil pemeriksaan PCR tanggal 4 Mei 2020 : negatif, lalu pemeriksaan tanggal 12 Mei 2020 : negatif dan terakhir tanggal 18 Mei 2020 negatif.
Berdasarkan dua kali hasil pemeriksaan negatif labor PCR pasien dinyatakan “SEMBUH”. Meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.
Kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, kami mengharapkan dukungan dan kerjasamanya dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, yaitu dengan mematuhi anjuran pemerintah
Seperti memakai masker bila di luar rumah, sesering mungkin cuci tangan memakai sabun, menjaga jarak antar orang, menghindari kerumunan, tidak menyentuh area muka kecuali dengan tangan yang bersih, tidak keluar rumah bagi yang demam, batuk ataupun sesak nafas.
Senantiasa mengkonsumsi makanan bergizi seimbang, beristirahat yang cukup, berolahraga teratur sedangkan kelompok rentan khususnya penderita penyakit kronis, lansia, ibu hamil dan balita tetap berada di rumah
Mewajibkan semua yang dari luar kota melaksanakan karantina mandiri 14 hari bagi yang masuk ke wilayah Tanjungpinang
Semoga Allas SWT memberkati kita dan melindungi kita semua. Amiin Ya Robbal Alamin Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi dan menjadi perhatian kita bersama. Plt. WALIKOTA TANJUNGPINANG Hj. RAHMA, SIP. (*)
Editor : Dedy Suwadha






























