WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus seorang remaja perempuan RS (15), yang menjadi korban kekerasan dan perundungan, videonya telah beredar luas di berbagai akun media sosial sejak Kamis petang (21/5/2020), telah berlanjut.
Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral tersebut, dimana sehari setelah kejadian, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga remaja putri. Diantarnya masing-masing CRA (18), MSA (18), serta JNS (17).
Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Karimun telah memeriksa dan melakukan interogasi terhadap tiga orang pelaku, dua orang saksi, serta satu orang korban.
“Ketiga pelaku pengeroyokan yang terlihat di video viral tersebut, berhasil kita amankan beserta barang bukti lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Selasa (26/5/2020).
Dirinya menyebut, kejadian kekerasan dan perundungan sendiri pada Kamis (21/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Haji Arab Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Pada saat itu, salah seorang pelaku menghubungi korban melalui aplikasi (massenger), lalu menyampaikan untuk berjumpa di belakang rumah korban, dan korban dibawa kesuatu tempat, sehingga di sinilah terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban, dan kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh saksi, kemudian diunggah menjadi status aplikasi WhatsApp,” imbuhnya.
Dalam kasus kekerasan dan perundungan yang telah melibatkan anak di bawah umur, Polres Karimun berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang, untuk selanjutnya diketahui oleh orang tua, dengan pendampingan aparat Pemerintah setempat.
Korban sendiri telah dilakukan visum et revertum atau pemeriksaan bagian luar. Pada kasus kekerasan dan perundungan ini, dengan menerapkan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76c UU Perlindungan Anak dan jo pasal 170 KUH Pidana.(*)
Reporter : Aziz Maulana






























