Advertisement
Home Hukrim Reaksi Cepat Tim Reskrim Polres Karimun Amankan Dua Pemuda Pencuri Tabung Gas...

Reaksi Cepat Tim Reskrim Polres Karimun Amankan Dua Pemuda Pencuri Tabung Gas 3 Kilo

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ada-ada saja yang dilakukan pencuri pada saat pandemi Covid-19 ini. Dua orang pria pengangguran, Ian (20) beserta rekannya Mardi (21) telah nekat mencuri tabung LPG 3 kg milik Erik Gunawan yang tinggal di jalan Telaga Harapan nomor 94 RT. 007, RW. 002 Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Minggu (10/5/2020) lalu.

“Iya benar, telah terjadi aksi pencurian di wilayah hukum Polres Karimun, dengan sigap empat personel Satuan Reskrim Polres Karimun melaksanakan olah TKP terhadap milik korban,” terang Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono kepada WARTAKEPRI.co.id, Selasa (26/5/2020).

Terang Herie, personel Satuan Reskrim melaksanakan interogasi terhadap pelaku Ian, warga Perumahan Lesing Tebing, Karimun. “Dari hasil interogasi bahwa pelaku pencurian (Ian) mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memasuki perkarangan rumah milik korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Herie pelaku berhasil mengambil lima buah tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau yang terletak di bagian dapur, bersama rekannya Mardi, dengan cara memotong kawat kecil yang sudah berkarat dengan menggunakan satu buah gunting warna orange.

Dan selanjutnya personel Satuan Reskrim melaksanakan berhasil mengamankan sekaligus menginterogasi Mardi warga Puakang, Karimun. Dan dari hasil interogasi bahwa pelaku ini telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian bersama rekannya, Ian yang terlebih dahulu diciduk.

“Para pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya, melancarkan aksinya pada dua TKP berbeda, pertama di RM. Padang Jaya dan kedua di Club Bunga Happy Pasar Maimun,” imbuh Herie.

Seluruh barang bukti berupa 2 buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, beserta satu buah gunting warna orange, berhasil diamankan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(*)

Reporter : Aziz Maulana

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026